Virus Corona di Kukar
Karyawan yang Dirumahkan Kembali Diaktifkan, Disnakertrans Kukar: Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkerjakan kembali karyawannya yang sempat dirumahkan
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkerjakan kembali karyawannya yang sempat dirumahkan, dampak dari wabah covid-19 atau virus Corona.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kukar ( Disnakertrans Kukar ), Hamly.
Salah satu perusahaan yang telah memperkerjakan kembali karyawan yang sempat dirumahkan bergerak di bidang pertambangan batu bara.
"Beberapa perusahaan sudah kembali mengaktifkan karyawannya yang sempat dirumahkan, salah satunya perusahaan tambang, dan perusahaan lainnya juga mulai mengarah ke sana," tuturnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Rencana New Normal di Kota Balikpapan, PHRI Ingin Blokade Jalan Tidak Perlu Lagi Diterapkan
Baca Juga: Rencana New Normal Kota Balikpapan, PNS Usia di Bawah 45 Tahun akan Lebih Banyak di Kantor
Walaupun demikian, pihaknya tetap menekankan kepada perusahaan agar patuh menjalankan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan, hal itu guna mencegah penyebaran virus Corona.
"Kesehatan karyawan hal yang utama, makanya protokol kesehatan harus dijalankan. Karyawan juga harus patuh, tindak tegas jika ada karyawan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," tegasnya.
Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
"Ya, karena ujung tombaknya ada dipengawasan," imbuhnya.
Bahkan, pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan monitoring bersama dengan Disnakertrans Kalimantan Timur, terkait dengan kendala maupun hal lainnya yang dialami perusahaan terhadap tenaga kerja akibat wabah virus Corona.
"Mereka berkenan untuk nantinya dijadwalkan melakukan monitoring bersama-sama ke perusahaan, kemungkinan dimulai bulan depan," kata Hamly.
Baca Juga: Inilah Indikator Suatu Daerah Bisa Praktikkan New Normal ala Gugus Tugas Corona
Baca Juga: New Normal Sedang Dikaji, Pemkot Balikpapan akan Perkuat 3 Sektor Pelayanan Publik Ini
Sementara itu, data bulan April 2020, terdapat 1.184 pekerja yang di rumahkan akibat dampak dari virus corona, berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Distransnaker Kukar menegaskan, para pekerja yang di rumahkan tetap memperoleh haknya secara penuh tanpa ada potongan.
Terpaksa dirumahkannya para pekerja karena aktivitas operasional perusahaan yang juga dikurangi, terlebih perusahaan juga menjalankan ajuran Pemerintah terkait dengan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak disuatu lokasi.
( TribunKaltim.co )