Virus Corona di Balikpapan

Rencana New Normal Kota Balikpapan, PNS Usia di Bawah 45 Tahun akan Lebih Banyak di Kantor

Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) secara bertahap sedang menyusun panduan new normal untuk diterapkan di Kota Minyak.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat sambangi Plaza Balikpapan Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka rapid test massal pada Rabu (27/5/2020). emerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) secara bertahap sedang menyusun panduan new normal untuk diterapkan di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) secara bertahap sedang menyusun panduan new normal untuk diterapkan di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur

Panduan new normal ini pun mulai disusun, salah satunya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aktivitas ini diharapkan membuat masyarakat tidak kehilangan pekerjaan.

Meski begitu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi hingga kini masih menunggu keputusan pemberlakuan kebijakan tersebut hingga dua hari kedepan yakni pada 29 Mei 2020.

"Kita sementara ini tunggu putusan pusat. Mungkin sebagian kerja sebagian WFH. Kita tunggu keputusannya 29 Mei dan Juni ada petunjuk bagaimana new normal," terangnya.

Baca Juga: Update Virus Corona di Penajam Paser Utara, Kasus Covid-19 Relatif Menurun Tidak Ada Penambahan

Baca Juga: Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Disdikbud Balikpapan Berencana Gunakan Sistem Shift

Menurutnya kedua kombinasi pola kerja bagi abdi negara itu akan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah kota.

Jikapun nanti kebijakan tersebut diterapkan, maka para PNS yang berusia di bawah 45 tahun dimungkinkan akan lebih banyak bekerja dari kantor.

"Tapi mungkin kombinasinya seperti itu, ada yang di kantor dan di rumah, yang umur 45 ke bawah akan lebih banyak dikantor," ujarnya.

Baca Juga: 3 Pasien Covid-19 Kluster GKII Langap Malinau Dinyatakan Sembuh, Termasuk Bocah 9 Tahun di Bulungan

Baca Juga: Inilah 3 Keputusan APPBI Soal Operasional Pusat Perbelanjaan Selama Lebaran Idul Fitri di Balikpapan

Pihaknya saat ini juga membahas sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan penerapan aturan tersebut.

Hal ini dilakukan supaya setiap kantor dapat menerapkan kebijakan PHBS ketika kebijakan new normal benar-benar diberlakukan.

Para personel Aparatur Sipil Negara atau PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan dalam rangka apel di kantor Walikota Balikpapan.
Para personel Aparatur Sipil Negara atau PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan dalam rangka apel di kantor Walikota Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA)

“Ya tunggu saja putusan dari pusat. Kemungkinan sebagian akan bekerja kembali,” sebutnya.

Adapun pemerintah kota juga berencanan akan mulai menghidupkan terlebih dahulu, hal yang berkaitan dengan pelayanan dan perizinan publik.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved