Apa Sanksi Bila Tidak Mengisi Sensus Penduduk Online Tahun 2020? Terakhir Hari Ini, Begini Kata BPS

Apa sanksi jika bila masyarakat tidak mengisi Sensus Penduduk online 2020? berikut penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Editor: Doan Pardede
Tangkapan Layar YouTube BPS Statistics
SENSUS PENDUDUK 2020 - Sensus Penduduk online yang bisa dilakukan dengan cara Login di www.sensus.bps.go.id akan berakhir hari ini Jumat 29 Mei 2020. Apa sanksi bila tidak mengisi Sensus Penduduk Online 2020? lihat penjelasan BPS 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa sanksi jika bila masyarakat tidak mengisi Sensus Penduduk online 2020? berikut penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sensus Penduduk online yang bisa dilakukan dengan cara login di www.sensus.bps.go.id akan berakhir hari ini Jumat 29 Mei 2020.

Sensus Penduduk online dilakukan sejak 15 Februari 2020 lalu dan belakangan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Simak juga cara mengisi Sensus Penduduk online 2020 dengan cara login di www.sensus.bps.go.id.

• Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya

• Anggota TNI Serda Hasanuddin yang Ditembak Gara-gara Selingkuh Meninggal, Begini Penjelasan Dandim

• Amarah Risma Memuncak, Mobil PCR Bantuan BNPB Tak Bisa Digunakan di Surabaya, Sebelumnya Menangis

• Risma Ungkap Bukti Chat dengan Doni Monardo, Emosi Bantuan untuk Surabaya Malah Dialihkan

Sensus Penduduk merupakan kegiataan pendataan penduduk setiap 10 tahun sekali yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS).

Pada periode kali ini, Sensus Penduduk tidak hanya dilakukan door to door (offline), tetapi juga melalui pengisian mandiri secara online.

Untuk Sensus Penduduk online, periode pengisian telah dimulai sejak pertengahan Februari 2020.

Hingga Kamis (28/5/2020), sudah ada 47,9 juta orang yang berhasil mengisi data Sensus Penduduk online.

Dengan jumlah itu, kemungkinan masih sangat banyak masyarakat yang belum melakukan pengisian Sensus Penduduk online.

Akses internet yang belum tersebar di seluruh penjuru negeri dan minimnya literasi internet menjadi alasan mengapa jumlah data yang masuk masih rendah.

Bagaimana jika tak mengisi Sensus Penduduk secara online?

Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Midayanti, mengatakan, Sensus Penduduk bersifat wajib sehingga semua warga harus mengikutinya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 31 Maret 2020, bagi yang tidak mengisi data secara online, BPS akan mengadakan Sensus Penduduk melalui wawancara pada 1-30 September 2020.

• Kontrak dengan NET TV Berakhir, Sule Pindah ke Stasiun Televisi Lain, Bagaimana Nasib Andre Taulany

• cara Daftar Sensus Penduduk online, Terakhir 29 Mei 2020, Segera Login di www.sensus.bps.go.id

Metode ini dilakukan untuk menjangkau warga yang belum melakukan Sensus Penduduk secara online, termasuk mereka yang tak memiliki ponsel dan berada di daerah minim akses internet.

Sensus Penduduk melalui wawancara hanya dilakukan oleh petugas sensus yang sudah dilatih oleh BPS.

Oleh karena itu, BPS mengimbau agar masyarakat tidak menerima seseorang yang mengatasnamakan petugas BPS di luar tanggal tersebut.

Kegiatan yang dilakukan dalam Sensus Penduduk secara offline adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).

Inilah cara pengisiannya

BPS mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan link pengisian secara cermat.

Pengisian Sensus Penduduk secara online hanya dilakukan melalui laman resmi BPS, yaitu https://sensus.bps.go.id/.

Berikut cara pengisian data Sensus Penduduk online:

Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/

• cara Daftar Sensus Penduduk online, Terakhir 29 Mei 2020, Segera Login di www.sensus.bps.go.id

• Kontrak dengan NET TV Berakhir, Sule Pindah ke Stasiun Televisi Lain, Bagaimana Nasib Andre Taulany

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"

Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai,

lalu klik "Buat Password"

Masukkan kata sandi yang telah dibuat,

lalu klik "Masuk"

Bacalah panduan awal pengisian sensus,

lalu klik "Mulai Mengisi"

SENSUS PENDUDUK 2020 - Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk Online 2020.
SENSUS PENDUDUK 2020 - Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk Online 2020. (sensus.bps.go.id)

Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.

Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah

Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini

Selanjutnya, isikan data keluarga satu persatu secara berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya Isi data tentang aktivitas sehari-hari,

lalu klik tombol "Kirim"

Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman

"Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada daftar nama anggota keluarga dengan mengetikkan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Jika menemukan kendala dalam pengisian Sensus Penduduk online, bisa menghubungi call center BPS di nomor 08118519801 dan 08118519820.

Kedua nomor tersebut hanya bisa dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Bagaimana jika Tak Mengisi Sensus Penduduk online?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved