ICW Sindir KPK Masuk Fase New Normal, Kasus Eks Caleg PDIP Harun Masiku Jadi Bukti

ICW sindir KPK masuk fase new normal, kasus eks caleg PDIP Harun Masiku jadi bukti institusi pimpinan Firli Bahuri tak tegas memberantas Korupsi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co
ICW Sindir KPK Masuk Fase New Normal, Kasus Eks Caleg PDIP Harun Masiku Jadi Bukti 

Boyamin menuturkan, kesimpulan itu diambil karena buronan KPK lainnya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi masih terlacak jejaknya.

Boyamin menyebut, hampir setiap minggu ada informan yang melapor kepadanya untuk memberitahu aktivitas Nurhadi.

"Nah untuk Harun Masiku ini sama sekali blank," ujar Boyamin.

MAKI Beber Sosok Diduga Inginkan Harun Masiku Tiada, KPK Tanggapi Soal Kemungkinan Sudah Meninggal

Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggot DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Lemahnya Pemberantasan Korupsi, ICW: KPK Memasuki Era "New Normal"", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/22431861/kritik-lemahnya-pemberantasan-korupsi-icw-kpk-memasuki-era-new-normal?page=2.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved