Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Capai Rp 93 Milliar
Denda ini dinamakan denda pelayanan, diperuntukkan bagi peserta mandiri dan peserta pekerja penerima upah badan usaha (PPU-BU).
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan membuat ketentuan adanya denda bagi peserta yang telat membayar iuran.
Denda ini dinamakan denda pelayanan, diperuntukkan bagi peserta mandiri dan peserta pekerja penerima upah badan usaha (PPU-BU).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Sugiyanto menyebut, kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berpotensi kena denda. Namuan bukan denda tunggakan, tapi denda pelayanan. Denda ini timbul akibat peserta tersebut menunggak.
Denda ini berlaku bagi yang peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Baca Juga: Hari Ini Rapid Test Covid-19 Gratis Balikpapan, Digelar di Puskesmas-puskesmas, Simak Cara Ikutnya
"Denda ini tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Hal ini lantaran iuran BPJS Kesehatan-nya dibayarkan pemerintah," ujar Sugiyanto di Kota Balikpapan Kalimantan Timur pada Sabtu (30/5/2020).
Ia menyebut, sesuai regulasi yang berlaku, untuk peserta penerima bantuan tidak dikenakan denda pelayanan karena dibayarkan langsung pemerintah.
Selain itu, denda pelayanan juga tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaannya diberhentikan sementara. Yakni, peserta PPU-BU yang telah keluar dari perusahaan di mana dia bekerja.
"Peserta yang diberhentikan sementara ini bagi peserta segmen PPU-BU. Ketika peserta tersebut resign atau keluar dari perusahaan tersebut, yang bersangkutan tidak ada tagihan sehingga tidak berlaku denda pelayanan," urainya.
Baca Juga: Berikut 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal, Adakah Kota Tarakan Kalimantan Utara?
Untuk penghitungan denda pelayanan, dia menambahkan, 2,5 persen dikalikan jumlah bulan menunggaknya dikalikan biaya rawat inap pelayanan kesehatan Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).
"Terkait denda, kami ada relaksasi khusus. Bagi peserta yang menunggak lebih dari enam bulan, cukup melunasi enam bulan dulu dan langsung aktif. Sambil menunggu 2021 untuk dilunasi. Tanpa menghilangkan tunggakannya," pungkasnya.
Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif
Sugiyanto menambahkan, pun ada juga kebijakan khusus selama pandemi covid-19 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Yaitu adanya perubahan kelas tanpa menunggu satu tahun. Ia juga menjelaskan bahwa hingga Mei ini, tunggakan mandiri mengalami peningkatan.
Untuk Kota Balikpapan sendiri, kalau kami total nominalnya, saat ini ada Rp 93,498 miliar. Jadi, memang masih besar.
"Dibandingkan bulan sebelumnya ada peningkatan sebesar Rp 314 juta," tandasnya.
( TribunKaltim.co )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sejumlah-petugas-melayani-peserta-jaminan-kesehatan-nasional-fix.jpg)