Virus Corona

Bukan Urusan Mendagri Tito Karnavian Larang Ojek Online Beroperasi Selama New Normal, Tapi Hal Ini

Bukan urusan Mendagri Tito Karnavian melarang ojek online beroperasi selama new normal, tapi imbau PNS dan ASN hati-hati

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Mendagri Tito Karnavian tak melarang ojek online beroperasi selama fase new normal 

Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan", terang Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan,

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Jadi kata dia, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama.

Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran covid 19.

Itu sebabnya Mendagri Tito Karnavian menegaskan imbauan hati-hati untuk PNS dan ASN.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya.

Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online / ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional.

Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup.

Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi.

Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.

Berikut ini daftar 102 kabupaten/kota zona hijau yang dibolehkan terapkan new normal:

Sumatera Utara

1. Nias Barat

2. Pakpak Bharat

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved