Selasa, 14 April 2026

4 Positif Corona di Kaltim

Dinkes Kaltim Khawatir Kasus Covid-19 Pasca New Normal Membludak, Ini Alasannya

Diterapkannya new normal, relaksasi, pelonggaran atau penyesuaian dalam menghadapi covid-19 ditakutkan akan terjadi membeludaknya kasus Virus Corona

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/PURNOMO SUSANTO
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Kalimantan Timur, Andi M Ishak 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Apabila dipaksakan diterapkannya new normal, relaksasi, pelonggaran atau penyesuaian dalam menghadapi covid-19 atau Virus Corona di Kaltim, ditakutkan akan terjadi membeludaknya kasus Virus Corona atau covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak menyatakan, masih banyak hal belum bisa dilakukan Kaltim dalam menjalankan new normal tersebut.

“Bisa kita lihat dari kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) kita. Apakah, mampu apabila terjadi penungkatan jumlah pasien,” ujarnya saat menggelar konferensi pers online dengan awak media di Kaltim secara virtual melalui aplikasi zoom, pada Minggu (31/5/2020), petang.

“Kriterianya bisa dilihat dari itu. Jangan sampai, saat kita menerapkan new normal lalu ada peningkatan signifikan kasus covid-19, kita malah kewalahan dalam menanganinya,” lanjutnya.

Baca Juga

UPDATE Virus Corona di Tarakan, Ada Pertambahan PDP di Tarakan, Pasien Mengeluh Pilek Sesak Nafas

Kabar Duka dari Maia Estianty, Tantenya di Surabaya Meninggal karena Corona: Masih Anggap Enteng?

Berlakukan New Normal dan Buka Kembali Sekolah, Kasus Virus Corona di Korsel Langsung Melonjak

Bila terjadi seperti itu, dikatakan Andi, maka bisa terjadi penanganan kasus covid-19 tidak sesuai standar, sehingga, bisa terjadi kasus kematian akibat penyakit ini semakin besar dari sebelumnya.

“Ini juga berdampak pada kasus penyakit lainnya. Dimana, bisa jadi pasien lainnya terbengkalai karena seluruh tenaga diarahkan untuk penanganan covid-19. Sehingga, terjadi kasus meninggal pasien dengan kasus penyakit diluar covid-19,” tandasnya.

Belum lagi, dibeberkan Andi, soal syarat harus selesainya melakukan diagnosa cepat kasus covid-19 dalam waktu 48 jam, dan sudah menentukan terkonfirmasi positif atau negatif covid-19.

“Dalam waktu itu, tim reaksi cepat sudah bisa langsung melakukan karantina kepada pasien yang dinyatakan positif, dan sudah bisa melakukan pemulangan kepada pasien yang dinyatakan negatif. Kita belum mampu melakukan itu,” bebernya.

Lalu, dalam waktu 72 jam seluruh proses tracking contact telah dilakukan. Hal ini dimaksudkan, agar seluruh kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 sudah dapat diambil tindakan.

“Jadi, tidak ada waktu untuk mereka menularkan virus kepada orang lain disekitarnya. Kalau itu belum bisa kita lakukan, maka penerapan new normal di Kaltim harus dikaji ulang dan dipertimbangkan lagi,” tegasnya.

“Jangan sampai, kita terapkan new normal malah menjadikan kondisi di Kaltim bertambah vatal. Apalagi, fasilitas kesehatan kita belum seluruhnya memiliki alat screening dan tempat untuk melakukan tindakan kepada pasien yang tetindikasi covid-19,” sambungnya. (*)

Baca Juga

Amerika Serikat Keluar dari WHO, Donald Trump Sebut WHO Dikendalikan China Saat Pandemi Corona

Terungkap Fakta Baru, China Akhirnya Mengakui Virus Corona tak Berasal dari Pasar Wuhan

Tiba di Bandara Narita Chiba Jepang, WNI Ini Terdeteksi Terinfeksi Virus Corona dan Masuk Karantina

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved