Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti
Menkopolhukam Mahfud MD bela diskusi Pemberhentian Presiden, beber 6 alasan hukum yang bisa bikin Kepala Negara dilengserkan
TRIBUNKALTIM.CO - Menkopolhukam Mahfud MD bela diskusi Pemberhentian Presiden, beber 6 alasan hukum yang bisa bikin Kepala Negara dilengserkan.
Rencana diskusi yang digelar Komunitas Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada atau UGM, berbuntut panjang.
Penyebabnya, tema diskusi soal Pemberhentian Presiden disebut beberapa pihak bermuatan makar.
Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Pakar Hukum Tata Negara pun punya penilaian terhadap rencana diskusi ini.
Beredar lukas diskusi bertema Pemberhentian Presiden diberhentikan karena dicap makar.
Cap makar keluar karena di tengan pandemi corona diskusi semacam tersebut dianggap tidak pada tempatnya.
• Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut
• Bukan Hanya TVRI, Kemendikbud Rekomendasikan 23 Laman Lain Belajar dari Rumah di SE Nadiem Makarim
• Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai diskusi bertema Pemberhentian Presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tidak perlu dipersoalkan.
Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya.
Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Mahfud yang berlatarbelakang sebagai Pakar Hukum Tata Negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa Presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.
Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang Presiden tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.
"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.