Surat Edaran Diterima Kemenag Kukar, Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kolektif di Rumah Ibadah
Kementerian Agama ( Kemenag ) RI mengeluarkan surat edaran nomor SE. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kementerian Agama ( Kemenag ) RI mengeluarkan surat edaran nomor SE. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah selama masa pendemi covid-19 atau virus Corona.
Surat edaran tersebut telah diterima Kantor wilayah Kemenag RI Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan telah diedarkan kesejumlah pihak.
Bahkan, dalam waktu dekat ini Kemenag Kukar akan melakukan rapat dengan unsur terkait, seperti Pemda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas keagamaan, hingga para camat se kabupaten Kukar.
"Surat edaran mengenai panduan penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah sudah kami terima, ada sejumlah point yang harus dilaksanakan jika ingin menjalankan ibadah di rumah ibadah," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kanwil Kemenag) RI Kabupaten Kukar, Samudi, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19
Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser
Bahkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga boleh dilaksanakan di zona merah, dengan catatan desa di Kecamatan yang masuk kategori zona merah tidak terdapat kasus positif virus Corona.
"Zona merah boleh, tapi bukan dibasis kabupaten. Umpamanya ada kecamatan yang zona merah, tapi di desa desanya aman dari virus Corona, maka boleh melaksanakan ibadah di rumah ibadah," tuturnya.
Dalam penjelasan yang tertera di surat edaran Kemenag RI, meskipun terdapat daerah yang berstatus zona kuning, namun di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah kolektif/berjamaah.
Panduan penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah tidak terlepas dari protokol kesehatan. Maka dari itu, pengurus rumah ibadah dan masyarakat harus patuh terhadap panduan yang ada.
"Ya, tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan," tegasnya.
Rumah ibadah yang ingin menyelenggarakan ibadah secara kolektif haruslah memperhatikan sejumlah ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Di antaranya rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan ibadah secara kolektif, berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari virus Corona.
Hal itu ditunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah tersebut aman dari virus Corona dari Ketua Gugus Tugas Provinsi atau Kabupaten Kota Kecamatan.
Surat keterangan tersebut bisa dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah yang dimaksud, ataupun jika ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan.