Virus Corona di Kutim

Wabah Covid-19, Libur Sekolah SD SMP di Kutai Timur Diperpanjang Lagi Hingga 13 Juli 2020

Pandemi Virus Corona 19 ( covid-19 ) menyebabkan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur, meliburkan sekolah.

Editor: Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pandemi Virus Corona 19 ( covid-19 ) menyebabkan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur, meliburkan sekolah.

Sebelumnya, libur sekolah diterapkan hingga 13 Juni 2020, tetapi dengan kondisi wabah pandemi covid-19 di Kutim belum mendapatkan titik terang akhirnya libur sekolah di perpanjang lagi hingga tahun ajaran baru yaitu 13 Juli 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kutai Timur Suyatno kepada TribunKaltim.co saat dimintai keterangan terkait.

"Ya diperpanjang sampai awal tahun ajaran baru, bulan Juli 2020," ujar Suyatno, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test

Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif

Sedangkan dilansir dari surat edaran kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur No 800/130.a/Disdik-Skt.Kadis/V/2020 tentang Agenda Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020

Dan Kegiatan Awal Tahun Pelajaran 2020/2021 pada pendidikan Dasar (SD/SMP) menjelaskan bahwa Ujian Kenaikan Kelas (UKK) akan dilaksanakan paling cepat tanggal 2 Juni 2020 dan paling lambat 13 Juni 2020.

Terkait metode UKK dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline). Jika sekolah menggunakan metode luring (luar jaringan) wajib menerapkan prosedur dan menggunakan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Selanjutnya, Teknis pembagian rapor diatur oleh masing-masing satuan pendidikan dengan
mengatur sedemikian rupa tidak terjadi pengumpulan massa (orang tua/wali siswa).

Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19

Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser

Antara lain dengan cara memperpanjang/menambah hari dan penjadwalan saat pembagian rapor.

Orang tua/wali siswa dan guru wajib memakai masker saat proses pembagian raport dan sekolah menyiapkan dan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau menyediakan handsanitizer.

Sementara untuk pengumuman kelulusan untuk Kelas IX SMP dilaksanakan pada tangga 5 Juni
2020 dan untuk kelas VI SD tanggal 15 Juni 2020.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved