Pria Beristri Ini Jatuh Hati Kepada Gadis di Bawah Umur dan Membawanya Kabur, Ini Akibatnya
Membawa lari anak gadis yang belum cukup umur sudah masuk pelanggaran hukum, apalagi tanpa dipersetujuan orangtua. Walau itu atas dasar cinta
TRIBUNKALTIM.CO -Membawa lari anak gadis yang belum cukup umur sudah masuk pelanggaran hukum, apalagi tanpa dipersetujuan orangtua. Walau itu atas dasar cinta.
Seperti kasus IM ( 25 ) nekat membawa kabur seorang gadis di bawah umur warga Kebumen ke rumah orangtuanya di Cilacap, Jawa Tengah.
Di hadapan polisi, IM mengaku jatuh hati dan ingin menjadi pacar korban. Sementara itu, dari keterangan polisi, korban telah dibawa kabur tersangka selama satu bulan di rumah orangtuanya di Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat rilis.
Baca juga; Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Baca juga; Polisi Ciduk Empat Pasangan Amoral dan Anak Bawah Umur Ngamar di Hotel
Baca juga; Fakta Baru Prostitusi Online di Babel Terkuak, Anak Bawah Umur Ikut Terlibat & Tarifnya Buat Miris
Rudy menjelaskan, kasus tersebut berawal saat orangtua korban melaporkan telah kehilangan anak gadisnya. Setelah dilacak dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap IM.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menegaskan, meski berdalih rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum Tersangka IM dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Mengaku Ingin Jadi Pacar Korban"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ingin-jadi-pacarnya.jpg)