Buronan di Berau Ditembak
Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Karena perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat rilis, Kamis (27/2/2020).
Ancaman hukuman pidana lanjut Kapolres yakni penjara paling singkat lima tahun.
Dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Selain kasus rudapaksa, pria asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, itu juga pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan atas kasus pencurian.
Kepada Polisi, RM mengaku melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah korbannya.
"Kasus itu aku dihukum enam bulan penjara pak, karena mengambil gengset," kata RM.
Kini pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Talisayan itu harus mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Tersangka Rudapaksa Juga Residivis
Buronan Polres Berau, selain rudapaksa anak di bawah umur, RM juga residivis spesialis bobol rumah.
RM (26) terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ingin ditangkap terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Pria 26 tahun itu sempat melarikan diri selama lebih setahun.
Dan saat itu pelaku pindah-pindah tempat sehingga sulit ditemukan.