Ibadah Haji 2020
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Bagiamana Cara Minta Pengembalian Setoran Haji yang Sudah Dibayar
Sampai saat ini Arab Saudi belum membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan Ibadah Haji.
TRIBUNKALTIM.CO - Ibadah Haji tahun 2020 Masehi atau 1441 Hijriah rtesmi dibataan oleh Pemrintah Indonesia.
Pembatalan Ibadah Haji 2020 ini masih terkait dengan pandemi virus Corona yang melanda dunia.
Sampai saat ini Arab Saudi belum membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan Ibadah Haji.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah baji (Bipih), ia akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.
• Gibran Maju di Pilkada Solo, Kaesang Pangarep Diisukan Gantikan Anies, Putra Jokowi Beri Klarifikasi
• Sekolah Menerapkan New Normal Life, 3 Skenario Tahun Ajaran Baru, Termasuk Dimulai Januari 2021
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," kata dia.