Virus Corona

Ada Rencana Jadwal Pembagian Jam Shalat Jumat, MUI Beri Respon Keluarkan Fatwa Melarang

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Umat muslim Tanjung Selor yang melakukan ibadah shalat Jumat pada bulan Ramadhan, Jumat (19/6/2015) siang. Pelataran Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor ini dipenuhi para jamaah. 

"Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula," ucap Anwar Abbas.

Baca Juga: Permintaan Swab Mandiri Meningkat, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Tambah Satu Alat Uji

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Ada Pertambahan PDP di Tarakan, Pasien Mengeluh Pilek Sesak Nafas

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah. Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/02/mui-keluarkan-fatwa-larangan-shalat-jumat-2-gelombang?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved