Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat

sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka akses bagi calon jamaah haji

Tribunnews/Husein Sanusi
Ilustrasi Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat 

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

 Alasan Sri Mulyani Belum Bisa Cairkan Insentif Tenaga Medis, Singgung Jajaran Terawan di Kemenkes

203 Jemaah Berangkat Tahun Depan
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Akibatnya, total ada ratusan ribu jemaah haji regular dan belasan ribu jemaah haji khusus batal menunaikan ibadah haji.

Menurut data yang berhasil dihimpun Tribunnews dari kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020), kuota jemaah haji

regular tahun 2020 sebanyak 203.320.

Dari jumlah ini, peserta yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M

sebanyak 190.669 jemaah atau 93,78 persen.

Yang belum melakukan pelunasan sebanyak 12.651 jemaah.

Namun, ada 8.096 jemaah yang melunasi Bipih 1441H dengan status cadangan.

 Luhut Pandjaitan Geram Rakyat Dibodohi Jumlah Utang Negara Era Jokowi, Beri Tantangan ke Pengkritik

 Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun

Mereka sedianya akan berangkat tahun ini, jika masih ada sisa kuota.

Karena penyelenggaraan haji tahun ini batal sesuai Keputusan Menteri Agama
(KMA) 494/2020, jemaah dengan status cadangan juga akan berangkat pada
musim haji tahun depan.

Hormati Putusan

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1441H/2020M.

Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, dalam siaran pers yang diterima tribun, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved