PLN Kaltimra

PLN Siapkan Tiga Fase Untuk Jalankan Prosedur Kerja New Normal

PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.

Penulis: Siti Zubaidah |
HO - PLN Kaltimra
Instalasi Listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PLN terus bersiap menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal berdampingan dengan virus corona atau Covid-19.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan tetap dapat beraktivitas, PLN menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal yang dituangkan dalam Edaran Direksi kepada seluruh pagawai.

PLN membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase.

Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.

Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun

Mengapa Panel Surya Penting dalam Pembangkit Listrik Tenaga Matahari, Belajar dari Rumah Hari Ini

Sah, Syarat Wajib Swab di Balikpapan Berlaku Hari Ini, DPRD Minta Bandara dan Pelabuhan Harus Patuh

Pada fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen.

Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari.

“Kami buat tiga fase, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” jelas Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.

Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum.

Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.

Instalasi Listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Instalasi Listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara. (HO - PLN Kaltimra)

Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 (dua) tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.

Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” tambah Zulkifli.

Sejak awal Maret PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol.

Pada tahapan new normal, PLN tetap akan membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan atau sesuai persetujuan Pimpinan Unit dengan mengikuti prosedur Covid-19 yang diatur oleh Pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved