Virus Corona di Balikpapan

Sah, Syarat Wajib Swab di Balikpapan Berlaku Hari Ini, DPRD Minta Bandara dan Pelabuhan Harus Patuh

Mulai hari ini, Rabu (3/6/20) pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menerapkan regulasi terkait pengetatan masyarakat luar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Semayang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mulai hari ini, Rabu (3/6/20) pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menerapkan regulasi terkait pengetatan masyarakat luar yang akan masuk ke kota minyak.

Pemberlakuan tersebut diantaranya mewajibkan masyarakat Non KTP Kalimantan Timur untuk melampirkan dokumen pernyataan bebas Corona atau covid-19.

Adapun dokumen ini didapat melalui uji swab yang telah dilakukan di daerah asal keberangkatan.

Mendukung hal ini, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh meminta agar pengetatan di setiap pintu masuk baik bandara maupun pelabuhan tak dibeei kelonggaran.

Baca Juga: Tidak Lagi Merah, Surabaya jadi Zona Hitam dalam Pandemi Covid-19, Simak Fakta Apa yang Terjadi

Baca Juga: Bisakah Virus Corona Menular Melalui Hubungan Badan? Geger Temuan Covid-19 dalam Sperma

Begitu pun dengan jangka waktu masa surat keterangan bebas Covid, politisi partai Golkar ini menginginkan agar Gugus Tugas Balikpapan dapat fokus dengan aturan yang diterbitkan Gugus Tugas Pusat.

"Kalau Rapid Test jangka waktunya hanya 3 hari maka kita laksanakan, ikuti aturan itu. Sama juga dengan PCR, jangan dilonggarkan. Semakin longgar, maka akan semakin leluasa orang keluar masuk Balikpapan," ujarnya, Rabu (3/6/20).

Ia pun menyadari bahwasannya saat ini peningkatan kasus positif covid-19 di Kota Balikpapan justru bukan dari penduduknya.

Baca Juga: Permintaan Swab Mandiri Meningkat, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Tambah Satu Alat Uji

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Ada Pertambahan PDP di Tarakan, Pasien Mengeluh Pilek Sesak Nafas

Melainkan orang Non KTP Kalimantan Timur yang hendak masuk ke Kota Balikpapan dalam rangka pekerjaan.

Sehingga manakala kedua pintu masuk moda transportasi itu diperketat maka ia dapat menjamin hal itu akan lebih aman.

Menurutnya saat ini, warga asli Balikpapan justru sudah tertib. Kebanyakan dari mereka justru dinilai sudah sadar dalam melakukan physical distancing, menjaga perilaku PHBS, dan imbauan lainnya dalam pencegahan covid-19.

Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya

Baca Juga: Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab Covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali

"Jadi masyarakat kota Balikpapan jangan dikorbankan lagi. Kalau misalnya masyarakat luar dibiarkan, kita khawatir dan was-was," katanya.

Dalam kewenangannya, DPRD hanya melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan yang dilakukan dalam Gugus Tugas covid-19.

Sehingga ia pun mau tidak mau turut memverikan evaluasinya kepada Gugus Tugas. Salah satunya yakni meminta penutupan jalan segera dievaluasi kembali. Sebab masyarakat saat ini semakin jenuh, pada akhirnya kebijakan itu pun dirasa tidak efektif.

"Setiap aturan juga sebaiknya didasari dengan aturan yang kuat, bukan lagi dengan surat edaran melainkan dengan perwali yang sifatnya lebih mengikat," tegasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved