Virus Corona di Balikpapan
Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab Covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali
Pemerintah Kota Balikpapan akan segera mulai memberlakukan kebijakan bagi pendatang yang masuk untuk dapat mengantongi surat uji swab PCR
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan segera mulai memberlakukan kebijakan bagi pendatang yang masuk untuk dapat mengantongi surat uji swab PCR.
Menurut Walikota Balikpapan Rizal Effendi, dalam kebijakan yang tertera di surat edaran Gugus Tugas pusat, pelaksanaan Rapid Test maupun Uji swab memang wajib dilakukan.
"Jadi para pendatang memang wajib mengantongi surat swab, kalau tidak ada, dia wajib melakukan Rapid Test sebanyak dua kali, supaya benar aman," ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Rizal menambahkan, rencana kebijakan New Normal tak lantas membuat aturan di wilayahnya semakin longgar.
Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif
Hal ini dilakukan karena ia tak ingin angka terkonfirmasi positif justru naik pasca kebijakan itu diberlakukan.
Sebab, saat ini ada kecenderungan angka positif justru naik akibat banyaknya pergerakan orang keluar atau masuk ke Kota Minyak.
"Kebijakan ini akan kita sesuaikan dalam waktu satu atau dua hari ini, karena ada beberapa masukan. Akan kita perbaiki dulu, walaupun nanti ada beberapa penyesuaian di lapangan," terangnya.
Adapun syarat swab ini sebenarnya juga berlaku bagi semua moda transportasi, baik udara ataupun laut.
Namun, disamping itu Rizal pun memahami ada kesulitan tersendiri bagi beberapa masyarakat, pasalnya tak semua daerah memiliki lab PCR sendiri.
Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19
Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser
Ia pun mengaku kebijakan aturan yang ketat itu tak serta merta mudah saat diterapkannya di lapangan.
Meski begitu ia menilai hal tersebut wajar terjadi sebab itu menjadi bagian dalam dinamika di lapangan.
Adapun bagi yang melanggar akan ada bebebrapa tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah kota. Misalnya seperti dipulangkan kembali.
"Bisa saja kita pulangnkan, tidak bisa masuk ke Balikpapan, dan beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan," pungkasnya.
( TribunKaltim.co )