Senin, 4 Mei 2026

Sebelum Sekolah New Normal Mulai, Orangtua Wajib Perhatikan 19 Arahan Kemendikbud, Guru Diskrining

Sebelum sekolah di era new normal mulai, orangtua wajib perhatikan 19 arahan Kemendikbud, guru diskrining

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
MASUK SEKOLAH - Orang tua mengawasi dari luar ruang kelas anak-anaknya masuk sekolah di SDN 030 Balikpapan Utara, Senin (15/7). Pada hari pertama masuk sekolah ini, siswa baru hanya belajar tentang pengenalan lingkungan sekolah 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebelum sekolah di era new normal mulai, orangtua wajib perhatikan 19 arahan Kemendikbud, guru diskrining.

Pemerintah belum menetapkan kapan sekolah dibuka, atau kapan kegiatan belajar mengajar tatap muka dimulai.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Indonesia akan memasuki fase new normal.

Di mana, semua aktivitas kembali seperti semula termasuk dengan pendidikan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan new normal bagi lembaga pendidikan.

Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai menerapkan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi corona.

Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun

Bukan new normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah

Kerusuhan Semakin Panas di Amerika Serikat, Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran Tewas Ditembak Polisi

Pemerintah memilih langkah menerapkan new normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.

Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.

new normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:

1. Proses Skrining Kesehatan

Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).

2. Skrining Zona Lokasi

Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved