Virus Corona
Hari Ini Anies Baswedan Putuskan PSBB Jakarta atau New Normal, Opsi PSBL untuk Zona Merah Jakarta
Hari ini Anies Baswedan putuskan PSBB Jakarta atau new normal, opsi PSBL untuk zona merah Jakarta
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Anies Baswedan putuskan PSBB Jakarta atau new normal, opsi PSBL untuk zona merah Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Jika tak diperpanjang, maka Jakarta akan masuk ke fase new normal.
Diketahui, masa perpanjangan PSBB tahap III di Jakarta berakhir Kamis (4/6/2020).
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase tiga di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (4/6/2020) besok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru).
• Luhut Pandjaitan Geram Rakyat Dibodohi Jumlah Utang Negara Era Jokowi, Beri Tantangan ke Pengkritik
• Bukan Zona Hitam, Anak Buah Khofifah Luruskan Status Wilayah Risma Merah Tua, Hampir Dijuluki Wuhan
• India Nyaris Perang dengan China, Rusia Dilema, Cemburu Mitranya Dekat dengan Amerika Serikat
Sedianya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan konferensi pers pada Rabu (3/6/2020) pukul 17.00 WIB.
Namun kemudian konpers tersebut ditunda pada Kamis besok.
Sementara itu, beredar dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang disebut bakal kembali memperpanjang PSBB.
Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020, namun belum ditandatangani oleh Anies.
Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease ( covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020".
Sejumlah media pun membuat berita berdasarkan dokumen tersebut dan menulis bahwa PSBB kembali diperpanjang.
Dibantah Pemprov DKI
Melalui website resmi Pemprov DKI data.jakarta.go.id disebutkan, bahwa pemberitaan atau informasi tersebut hoaks atau tidak benar.
Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
• Bukan Jadi Wuhan, Surabaya Ditetapkan Zona Hitam Virus Corona, Anak Buah Risma Bereaksi: Kita Kerja
• Dapat Instruksi Jokowi, Muhadjir Beri Perkiraan Kapan Sekolah Dibuka? Tahun Ajaran Baru 13 Juli
• Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2020, Sanksi Penjara dan Denda Miliaran yang Nekat Berangkat
Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.
Pengumuman terkait perpanjangan maupun penghentian PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan: Jakarta Terapkan PSBL
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tahap ketiga akan selesai pada Kamis, 4 Juni 2020 mendatang.
Gubernur DKI Anies Baswedan mewacanakan memperkecil skala penerapannya, atau disebut Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL).
Pembatasan ini hanya punya skala rukun warga (RW). Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.
Senin (1/6) kemarin, Anies sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran covid-19 ke Balai Kota DKI.
Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.
• Alasan Sri Mulyani Belum Bisa Cairkan Insentif Tenaga Medis, Singgung Jajaran Terawan di Kemenkes
• Kabar Duka Tenaga Medis, Dokter Wuhan yang Kulitnya Menghitam Karena Virus Corona Berpulang
• Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun
Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.
Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.
"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Terpisah, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti juga membenarkan rencana penerapan PSBL di ibu kota.
Menurutnya opsi PSBL diambil karena masih ada wilayah yang punya tingkat kepadatan penduduk, punya percepatan penularan tinggi.
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 4 Juni 2020, Taurus Sedang Bingung, Sagitarius Stres Bersama Pasangan
• Menristek Sebut Virus Corona yang Masuk ke Indonesia tak Masuk Dalam Kategori Utama, Apa Maksudnya?
• Jawaban Soal TVRI Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah, Cara Mengubah Cerpen atau Novel jadi Naskah Drama
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," kata Suharti.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Draf Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang Perpanjang PSBB, Pemprov: Hoaks, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/03/beredar-draf-salinan-keputusan-gubernur-dki-jakarta-yang-perpanjang-psbb-pemprov-hoaks.