Kebijakan WFH tak Diperpanjang, ASN di Balikpapan Wajib Masuk Kantor Mulai Besok

Seluruh ASN diingatkan untuk masuk kantor mulai besok, Jumat (5/6/2020). Namun, ASN yang punya gejala flu masih diperkenankan untuk bekerja di rumah

Tribunkaltim.co, Miftah Anggraeni
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan mulai masuk kantor, Jumat (6/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Seluruh ASN diingatkan untuk masuk kantor mulai besok, Jumat (5/6/2020).

Namun, ASN yang punya gejala flu masih diperkenankan untuk bekerja di rumah (work from home/WFH), asalkan sepengetahuan Kepala OPD masing-masing.

Kendati seluruh ASN sudah masuk kerja di kantor, masing-masing OPD tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19.

Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dijadwalkan kembali masuk kantor pada tanggal 5 Juni 2020 besok.

Pemerintah akhirnya berhenti memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH), sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerapan new normal di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ).

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli, mengatakan semua kebijakan mengenai jadwal masuknya PNS telah disiapkan secara matang.

"Sudah siap semua, akan masuk semua tidak ada kategori umur," ujarnya di kantor Walikota Balikpapan, Kamis (4/6/2020).

Adapun pengecualian bekerja dari rumah diperuntukkan bagi PNS yang sakit dengan gejala, misalnya seperti flu.

 Baru Satu dari 18 Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang Sudah Salurkan BLT DD Bulan Kedua

 Pasien Sembuh Covid-19 Makin Meningkat di Kutai Timur, Kini Total Sudah 20 Kasus

Kebijakan ini juga bukanlah tanpa syarat, melainkan harus ada rekomendasi persetujuan dari Kepala OPD yang bersangkutan.

"Kalau bekerja dari rumah ada persyaratan, contoh yang rentan terhadap penyakit atau ibu hamil. Ada kewenangan kepala OPD, yang jenis pekerjaannya bisa dikerjakan dari rumah dan kinerjananya terukur," ujarnya.

Pada dasarnya, pemerintah kota memiliki prinsip terhadap fleksibilitas mobilitas lokasi kerja, bisa dari rumah ataupun dari kantor.

 Pelaku Pencurian Dibekuk, Polres Berau Amankan Mesin Bor dan Pemotong Kayu

 Sepekan Ditahan, Kondisi Terkini Dwi Sasono Baik-baik Saja, Lakukan Rapid Test Covid-19

Namun para PNS yang bekerja dari rumah, mereka pun wajib mengisi daftar hadir dari rumah yang diketahui oleh atasannya.

Meski begitu, atasan yang berwenang pun wajib secara berkala untuk memantau minimal setiap satu hari terhadap kinerja anggotanya yang melakukan WFH.

"Yang jelas apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dari rumah untuk ke kantor maka harus siap dan harus standby," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved