Perpanjang SIM Motor di Polres Bontang Harus Siapkan Rp 215 Ribu, Ini Rinciannya

Tes psikologi jadi persyaratan wajib saat pembuatan baru dan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM. Aturan itu juga berlaku di Bontang.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kapolres Kukar Kerahkan 760 Personel Dalam Pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tes psikologi jadi persyaratan wajib saat pembuatan baru dan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM. Aturan itu juga berlaku di Bontang.

Pemohon SIM baik perpanjang atau urus baru wajib mengikuti tes psikologi. Tentu sama efeknya, pemohon harus merogoh kocek lebih dalam tak seperti biasanya.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii mengatakan, dulu hanya menyertakan pemeriksaan kesehatan fisik. Namun, saat ini pihaknya mulai menerapkan wajib mengikuti tes psikologi. Jadi satu kesatuan dari tes fisik.

"Kami jalankan aturan, berdasarkan UU pasal 81 ayat 4 tentang lalu lintas. Isinya, pemohon SIM wajib memenuhi syarat administrasi kesehatan," katanya, Kamis (4/6/2020).

Baca juga; Bukan Hanya Wilayah Khofifah, Jokowi Kini Fokus ke Sulawesi dan Kalimantan, Kasus Covid-19 Tinggi

Baca juga; Pilkada Serentak Dihelat Desember, KPU Bulungan Berencana Tambah TPS Jadi 350

Baca juga; Kapolres Kukar Kerahkan 760 Personel Dalam Pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19

Perwira 3 balok di pundak itu membeberkan biaya pembuatan SIM baru sesuai PNBP, 

BIAYA SIM BARU

* SIM A Rp 120 ribu,

* SIM B Rp 120 ribu

* SIM C Rp 100 ribu.

BIAYA PERPANJANGAN

* SIM A Rp 80 ribu,

* SIM B Rp 80 ribu

* SIM C Rp 75 ribu.

Untuk diketahui, biaya tes psikologi sekitar Rp 100 ribu berlaku untuk semua kategori SIM. Ditambah biaya pemeriksaan fisik sekira Rp 40 ribu. Artinya untuk mengurus perpanjangan SIM C saja, pemohon harus menyiapkan dana Rp 215 ribu.

"Untuk pembiayaan tes kesehatan ranahnya ahli kesehatan," ucapnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved