Perpanjangan SIM Bisa Online, Rupanya Ada Cara Mudah, Ini Biaya & Berkas Diperlukan, Cuma 7 Langkah

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Editor: Doan Pardede
Otomania/Agung Kurniawan
PERPANJANGAN SIM - (ilustrasi) Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara mudah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, biaya dan berkas yang diperlukam.

Belakangan ini, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Kepolisian sendiri telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!

Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan

Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun

Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah

Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

PERPANJANGAN SIM - Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.
PERPANJANGAN SIM - Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang. (Otomania/Agung Kurniawan)

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi atau login di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

PERPANJANGAN SIM ONLINE - Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
PERPANJANGAN SIM ONLINE - Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index (Capture http://sim.korlantas.polri.go.id)

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM

Polres PPU Terapkan Protokol Kesehatan di Pelayanan SIM, Sehari Hanya Layani 30 Pemohon

Daftar Via Online, Pelayanan SIM di Polres Kukar Dibatasi 200 Orang/Hari

4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

NEWS VIDEO Tes Psikologi Diburu Warga Sebagai Persyaratan Perpanjangan SIM Menyebabkan Kemacetan

Akibat Warga Urus Surat Psikologi untuk Pengurusan SIM, Jalan Slamet Riadi Samarinda Macet

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved