Perpanjangan SIM Bisa Online, Rupanya Ada Cara Mudah, Ini Biaya & Berkas Diperlukan, Cuma 7 Langkah
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara mudah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, biaya dan berkas yang diperlukam.
Belakangan ini, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Kepolisian sendiri telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
• Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!
• Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan
• Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun
• Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi atau login di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
• Polres PPU Terapkan Protokol Kesehatan di Pelayanan SIM, Sehari Hanya Layani 30 Pemohon
• Daftar Via Online, Pelayanan SIM di Polres Kukar Dibatasi 200 Orang/Hari
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
• NEWS VIDEO Tes Psikologi Diburu Warga Sebagai Persyaratan Perpanjangan SIM Menyebabkan Kemacetan
• Akibat Warga Urus Surat Psikologi untuk Pengurusan SIM, Jalan Slamet Riadi Samarinda Macet
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"