Berikut Harga Cucak Hijau yang Dijual LS, Tersangka Mengaku Bisa Untung Rp 50 Juta

Balai Gakkum LHK Kaltim bersama Pohut Balai KSDA Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Samarinda meringkus pelaku penjualan satwa dilindungi

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Balai PPHLHK bersama BKSDA Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi, Jumat (5/6/2020). Satwa berjenis Cucal Hijau ini Dijual oleh tersangka berinisial LS. Sekitar 167 ekor cucak hijau berhasil diamankan Tim gabungan. Nantinya burung tersebut dilepasliarkan ke alam bebas. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Gakkum LHK Kaltim bersama Pohut Balai KSDA Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Samarinda meringkus pelaku penjualan satwa dilindungi jenis cucak hijau.

Dalam kegiata pres release yang dilakukan di gedung Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK), Jumat (5/6/2020) mengamankan pemuda berinisial LS (19).

Dalam penuturannya, LS telah berjualan selama beberapa bulan terakhir. Hal tersebut berasal dari hobinya yang memelihara burung khususnya cucak hijau.

Karena berpikir hal tersebut menghasilkan uang maka dia pun memesan beberapa ekor terlebih dahulu.

Lambat laun penjualan burung tersebut meningkat hingga ia berani menaruh stok burung hingga 167 ekor. "Satu ekor saya jual kisaran Rp 300 ribu," ucapnya.

Baca Juga

NEWS VIDEO BKSDA Berau Evakuasi Satwa Dilindungi Jenis Owa-owa yang Dipelihara Warga

BKSDA Berau Imbau Warga Tak Pelihara Satwa Dilindungi dan Minta Dilepas di Alam Bebas

Warga Berau Pelihara Burung Ranggong, BKSDA Sebut Perjualbelikan Satwa Dilindungi Dapat Dipidana

Biasanya sistem penjualan tidak berjumlah besar. Biasanya calon pembeli membeli burung satu sampai tiga ekor sekali beli.

Burung ini ia dapat dari rekannya di Berau Kaltim. Pengiriman burung ini menggunakan kurir travel. Jika ratusan burung ini berhasil dijual, ia meraup untung hingga Rp 50 juta.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim G.M. Pasek Swardhayana mengatakan uang tersebut bukanlah nominal yang besar. Namun keberlangsungan sebuah spesies akan terancam punah jika terus-terusan diperjualbelikan masyarakat.

"Kerugian ekosistem yang terjadi cukup tinggi. Kalau terus dilakukan kedepan akan kehilangan rantai ekosistem," tegas pria disapa Made ini.

Sementara itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui kasat reskrim Kompol Damus Asa mengapresiasi tindakan yang dilakukan BPPHLHK.

"Mengapresiasi sangat baik Dari balai gakum masalah hewan yang dilindungi. Selaku pembina fungsi penyidikan, kami Akan kordinasi kedepannya dengan balai gakum, kejaksaan terkait penanganan perkaranya," kata Damus Asa. (*)

Baca Juga

Berawal dari Paketan Satwa Langka, Ternyata Mahasiswi Samarinda Ini Miliki Paket 2,5 Kg Ganja

Mahasiswi Samarinda Ini Pesan Ganja 2,5 Kg, Berawal dari Paketan Satwa Langka, Macan Borneo Ringkus

Ada Satwa Hiu Macan, ASN Pemkot Tarakan Gagal Berenang Seberangi Maratua ke Pulau Kakaban Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved