Pemuda PPU Komentari Alur Pengurusan SIM di Penajam Paser Utara Dianggap Ribet
Sejak dibukanya kembali pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) Provinsi Kalimantan Timur pada 2 Juni
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejak dibukanya kembali pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) Provinsi Kalimantan Timur pada 2 Juni 2020 lalu, tidak sedikit warga yang mengeluhkan panjangnya proses tahapan pengurusan SIM.
Salah seorang pemuda PPU yang juga pegiat Literasi dan promotor Komunitas Gemar Belahar (Gembel) PPU, Ady Fitriadi mengungkapkan.
Ribetnya pelayanan perpanjang pelayanan SIM dengan ditambahnya Tes Psikologi, dimana pemohon harus menyelesaikan tahapan-tahapan dari tes kesehatan.
Peserta harus antri panjang saat pelayanan SIM dibuka pada tanggal 2 juni beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya
Baca Juga: Cara Mengantar Anak Kukar Menuju Prestasi, Penguatan Kualitas Lembaga PAUD di Kutai Kartanegara
“Walaupun Polres PPU mengeluarkan edaran, terlambat dalam memperpanjang masa berlaku pembuatan tidak dikenakan sanksi, dengan membuat ulang SIM,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (7/6/2020).
Lanjut dia, selain antrian yang panjang, dimana keluhan masyarakat pengurusan SIM yang dulunya bisa satu hari selesai, kini bisa sampe dua hari. Apalagi ucap dia, PPU sendiri memiliki 4 kecamatan, salah satu kecamatan terjauh adalah Sepaku.
“Jika ingin menyelesaikan proses pembuatan SIM harus jalan dari sepaku jam 05.00 pagi, belum lagi kalo ada berkas yang kurang, sementara, jarak tempuh dari Kecamatan Sepaku menuju Kecamatan Penajam bisa mencapai 3 jam perjalan jika tidak hujan, terlebih kondisi cuaca saat ini tidak bisa ditebak,” jelasnya.
Kemudian yang membuat lebih tidak masuk diakalnya, adalah jarak antara polres, tempat tes kesehatan dan tempat psikologi, tidak menjadi 1 kawasan.
Baca Juga: UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah 993 Orang, Dari Kalimantan Timur Ada 10 Kasus
Baca Juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca Ekstrem Minggu 7 Juni, Ada Hujan Angin, Begini Kondisi Kalimantan Timur
Bahkan, jaraknya berjauhan kurang lebih bisa mencapai 2,5 kilometer antara polres dengan tempat tes psikologi,
“Seharusnya menjadi 1 kawasan, sehingga tidak mengganggu psikologis seseorang tersebut dalam mengikuti tes tersebut nantinya,” ujar pria yang akrab disapa Ady Kutu.
Ia menjelaskan, persyaratan tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu menyebutkan, bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek.
Antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja yang dirinya anggap bahwa tes psikologi sudah diwakili dengan tes kesehatan secara jasmani dan rohani.
“Jika memang seperti itu tidak perlu lagi adanya tes berkendara melewati jalur putih, zigzag melewati balok-balok melingkar dan tes lainnya, atau simulasi, dimana selain pemilik SIM pemula dan yang memperpanjang masa berlaku pun harus mengikuti tahapan itu ,” tuturnya.
Menurut dia, orang yang sudah memiliki SIM tidak perlu lagi mengikuti tes psikologi, karena sudah pandai berkendara, jika dikaitkan dengan psikologis saat berkendara, psikologis manusia itu rentan berubah dikarenakan faktor-faktor yang ia temui setiap pagi.
“Psikologis manusia itu sangat dinamis dan gampang berubah tidak kaku atau stabil,” terangnya.
Kemudian ucap Ady, dirinya juga mempertanyakan mengapa tempat tes psikologis yang ada di PPU ini tidak menempel lembaga atau nomor ijin pelaksana kegiatan usahanya (karena menarik bea).
Dan mengapa tidak menggunakan lembaga kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas yang memilik Tenaga tekhnis yang membidangi hal tersebut agar menggunakan tenaga teknis lokal.
“Bahkan mungkin juga tenaga yang dikaryakan di tempat tersebut tidak memiliki lisesnsi atau sertifikasi terhadap pelaksanaan tes tersebut,” ucap dia.
Ditambah lagi yang menurutnya, biaya yang dikeluarkan setelah pelaksanaan tes tersebut, menurut dia terbilang besar, yakni Rp 100 ribu di tengah saat ini kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, padahal SIM yang akan dibuat dan diperpanjang tersebut digunakan untuk syarat melamar pekerjaan.
“Masyarakat beranggapan ini kewajiban mereka dimana sebagai tanggungjawab sebagai warga negara yang baik dan bijak jika menggunakan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika biaya yang diterapkan termasuk jenis penerimaan negara bukan pajak, maka harus ada transparansi anggaran biaya yang diatur oleh peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50, biaya dan tarif harus jelas.
Baca Juga: 4 Hal yang Disiapkan dalam New Normal Pendidikan, Butuh Peran Juga dari Pemerintah Daerah
“Agar masyarakat dan saya pribadi tidak menaruh kecurigaan, dan ada beberapa sumber yang saya baca tes pisikologis ini, polresta se-indonesia belum melakukannya secara keseluruhan,” tandas Ady.
Bahkan, melalui tulisannya yang dia sampaikan ini juga dirinya meminta kepada Humas Polda Kaltim dan Direktorat lalulintas polda Kaltim sebagai bentuk surat opini yang ia layangkan mendapat tanggapan yang bijaksana dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat, sebagai tatanan pemerintahan yang baik (good govermance).
“Hal ini juga saya tuliskan karena saya merasa peduli dengan semua lembaga Negara masyarakat yang ada, tidak hanya warga Penajam Paser Utara saja, tapi seluruh warga negara indonesi, jika ini dianggap tidak tidak etis saya siap bertanggungjawab atas ini,” pungkasnya.
( TribunKaltim.co )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ppu-sim-panjang.jpg)