6 Perusahaan Ajukan Penundaan Iuran, BPJS Kesehatan Balikpapan tak Sanggupi Sebab Belum Ada regulasi
Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau harus menanggung denda. Relaksasi diberikan untuk ta
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau harus menanggung denda.
Relaksasi diberikan untuk tahun ini untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi di tengah masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
Relaksasi diberikan khusus bagi peserta JKN-KIS mandiri. Peserta yang tidak membayar iuran biasanya dikenakan penghentian sementara penjaminan. Artinya, status kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Selanjutnya, agar dapat aktif kembali sebagai peserta, mereka harus melunasi iuran tertunggak untuk maksimal 24 bulan.
Baca juga: Kepergok Pemilik Rumah Mau Curi Motor, Pria di Samarinda Diamuk Massa Hingga Muka Bonyok
Baca juga: Mantan Pimpinan Intelejen Inggris Sebut Virus Corona Sengaja Dibuat Manusia
Tapi sebagai dukungan pada masa pandemi, status peserta bisa didapatkan kembali dengan melunasi iuran maksimal enam bulan pada tahun ini.
Namun ternyata tidak sedikit badan usaha yang mengajukan permintaan relaksasi penundaan tenor BPJS Kesehatan.
"Selama pandemi, ada beberapa perusahaan yang mengajukan relaksasi untuk dapat menunda pembayarannya," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto, Senin (8/6/2020).
Sesuai regulasi, ujar Sugiyanto, saat ini belum ada kebijakan penundaan pembayaran iuran khusus badan usaha.
Baca juga: Kasus Virus Corona Surabaya Masih Tinggi, Risma Ajukan Permintaan Baru ke Khofifah, Dikabulkan?
Baca juga: Serahkan BLT, Bupati Siapkan Rp 93 Miliar untuk Tiga Program Strategis Tangani Dampak Corona
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Gelar Sertijab Kajari Samarinda, Nunukan dan PPU, Undangan Pakai Masker
Dalam hal ini jika perusahaan tidak mampu membayar iurannya, otomatis BPJS Kesehatan peserta atau karyawannya akan tidak aktif.
Data terakhir sudah ada 6 badan usaha yang mengajukan permohonan penundaan iuran ke BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan. Kendati begitu, pihak BPJS belum mampu menyanggupinya
"Akan tetapi kami belum bisa menyanggupi karena belum ada regulasi atau kebijakan soal penundaan pembayaran iuran (khusus badan usaha) tersebut," ucapnya. (*)