Virus Corona

Akhirnya Khofifah Kabulkan Permintaan Risma, PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Susul Anies Baswedan

Gubernur Jawa Timur Khofifah kabulkan permintaan Tri Rismaharini alias Risma, PSBB Surabaya tak diperpanjang, cusul cara Anies Baswedan masa transisi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun jatim
Akhirnya Khofifah Kabulkan Permintaan Risma, PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Susul Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Gubernur Jawa Timur Khofifah mengabulkan permintaan Tri Rismaharini alias Risma, PSBB Surabaya tak diperpanjang, cusul cara Anies Baswedan masuk masa transisi.

Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma bisa mendapatkan kabar baik, lantaran permintaannya telah dikabulkan Khofifah terkait kelanjutan PSBB Surabaya dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepala daerah, memutuskan PSBB di Surabaya Raya tak diperpanjang, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/6/2020).

DIketahui PSBB Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, resmi tak diperpanjang.

Selanjutnya bukan berarti Surabaya dan sekitarnya bisa memasuki fase normal atau new normal.

Keputusan Akhir PSBB di Surabaya di Tangan Khofifah, Risma Janji Lakukan Ini Jika tak Diperpanjang

Bukan Hanya Risma, 2 Kepala Daerah Minta Khofifah Stop PSBB Surabaya Raya, Ini Respon Pemprov Jatim

Khofifah Bocorkan Mengapa Banyak Kasus Sekeluarga Terpapar Virus Corona di Surabaya, Wilayah Risma

Kasus Virus Corona Surabaya Masih Tinggi, Risma Ajukan Permintaan Baru ke Khofifah, Dikabulkan?

Gubernur Jawa Timur, Khofifah rencananya akan menyiapkan skema seperti yang diterapkan Anies Baswedan di Jakarta, yakni masa transisi.

Rencananya Surabaya dan sekitarnya akan terlebih dulu memasuki masa transisi sebelum ke tahap new normal.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.

Aturan mengenai teknis penerapan masa transisi akan dibahas Gubernur Jawa Timur Khofifah dan tiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya besok, Selasa (8/6/2020).

"Besok regulasinya akan dibahas oleh kepala daerah di sini," kata Heru usai rapat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin mengutip Kompas.com.

Regulasi yang dimaksud merupakan peraturan gubernur, peraturan wali kota, dan peraturan bupati.

"Masa transisi menuju new normal untuk wilayah Surabaya Raya dua pekan," jelas koordinator pelaksana PSBB tersebut.

Heru menekankan, keputusan tak memperpanjang PSBB merupakan kesepakatan kepala daerah di tiga wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Timur, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator.

"Gubernur Jawa Timur dalam hal ini hanya fasilitator saja," jelas Heru.

Luar Biasa 519 Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh Dalam 5 Hari, Ini Rahasia Walikota Risma

Rapat evaluasi PSBB Surabaya III dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imron dan Pangdam Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah juga menghadiri rapat yang digelar di Gedung Negara Grahadi itu.

PSBB Surabaya III berakhir pada hari ini, Senin (8/6/2020).

PSBB di tiga wilayah yang memiliki kasus positif covid-19 terbanyak di Jawa Timur ini digelar sejak 28 April 2020.

Tahap pertama, PSBB Surabaya digelar hingga 11 Mei 2020.

Pemprov Jatim lalu memperpanjang penerapan PSBB hingga 25 Mei 2020.

Terakhir, PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

Permintaan Risma

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan meminta pelonggaran dan penghentian penerapan PSBB kepada Pemerintah Provinasi Jawa Timur.

Risma menyebut, ekonomi masyarakat Surabaya harus tetap bergerak. Agar masyarakat bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.

Usulan penghentian penerapan PSBB itu akan disampaikan Risma kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi malam ini.

"Ini teman-teman lagi membahas hal itu. Mudah-mudahan nanti bisa diterima usulan kita sama Bu Gubernur," kata Risma saat ditemui di Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu (7/6/2020).

Menurut Risma, usulan ini harus diambil karena banyak masyarakat yang terlalu lama tidak bekerja akibat dari pandemi Covid-19.

Padahal, masyarakat membutuhkan penghasilan membiayai kehidupan sehari-hari.

Risma Bocorkan Rahasia 519 Pasien Virus Corona di Surabaya Sembuh, Ada Peran Mobil PCR?

"Kan kita tidak bisa, kalau mal terus sepi kan pegawainya bisa dipecat. Jadi ini harus kita mulai.

Karena sekali lagi saya khawatir sama hotel, restoran. Kan enggak mungkin, membayar orang tapi nganggur, sedangkan mereka tidak punya pendapatan," ujar Risma. Karena alasan itu, Risma optimistis usulannya diterima Khofifah.

Pemkot Surabaya, kata Risma, sudah menyiapkan protokol kesehatan ketat yang harus dilakukan masyarakat jika PSBB Surabaya tidak diperpanjang.

Protokol itu meliputi proses transaksi skala kecil seperti di warung makan sampai restoran.

"Karena kita belum bebas 100 persen, jadi artinya kita harus lakukan protokol yang ketat, mulai nanti bagaimana di restoran, di warung.

Bahkan kita juga atur pembayarannya cara menggunakan uang itu, cara nerimanya bagaimana," kata Risma.

Selain itu, Risma juga meminta bantuan alat rapid test ke pemerintah pusat untuk memeriksa pegawai mal dan restoran di Surabaya.

"Ini saya sudah mohon ke Pak Menteri (Menkes Terawan Agus Putranto), nanti kalau kita ada rapid test, kita prioritaskan itu pegawai minimarket, supermarket, pegawai mall, pegawai toko," kata Risma.

"Mudah-mudahan kami punya alat rapid test-nya. Sehingga, kembali bisa normal dalam ikatan yang disebut Pak Presiden Joko Widodo new normal ," jelas Risma.

(*)

IKUTI >>> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Surabaya Raya Tak Diperpanjang, Masa Transisi Berlaku 2 Pekan", https://regional.kompas.com/read/2020/06/08/20485161/psbb-surabaya-raya-tak-diperpanjang-masa-transisi-berlaku-2-pekan?page=all.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Dheri Agriesta
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved