News Video
NEWS VIDEO Simpan Sabu 2,57 Gram di Dalam Selimut, Pasutri di Nenang Ditangkap
Kasus narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belakangan ini semakin menjadi-jadi, hal tersebut terlihat dalam satu pekan belakangan ini.
Penulis: Aris Joni | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belakangan ini semakin menjadi-jadi.
Hal tersebut terlihat dalam satu pekan belakangan ini pihak kelolisian di Polres PPU beserta Polsek jajaran gencar melakukan pengungkapan narkoba.
Seperti pengungkapan narkoba yang dilakukan jajaran Polsek Penajam Pores PPU, pada Minggu, (7/6/2020) kemarin.
Jajaran polsek Penajam kembali meringkus dua tersangka yang mengaku pasangan suami istri (Pasutri) saat penggerebekan narkoba di salah datu rumah di perumahan Nenang Permai Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu mengungkapkan, kedua tersangka tersebut mengaku pasangan suami istri yang pria berinisial AG (33) dan perempuan berinisial DE.
Kedua tersangka tersebut ucap AKP Simon, ditangkap di dalam rumah saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan tetangganya.
“Didalam selimutnya didapati 5 poket sabu,” ujarnya. Senin, (8/6/2020).
Ia menjelaskan, dari 5 poket sabu tersebut memiliki berat sekitar 2,57 gram dan penangkapan tersebut juga didapati dari informasi warga sekitar bahwa di daerah tersebut sering ada orang yang keluar-masuk yang dicurigai terkait dengan transaksi Narkotika.
“Maka dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Minggu sekira jam 13.30 Wita dilakukan penggerebekan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Penajam terhadap sebuah rumah yang ditinggali oleh kedua tersangka. Akhirnya, dalam penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket,” pungkasnya.
AKP Simon menambahkan, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub pasal 127 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pasangan suami istri itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video