Pelayanan SKHPN di Klinik BNNK Balikpapan Dibuka Mulai Senin Hingga Rabu

Guna menerapkan anjuran protokol covid-19 dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melakukan pemb

Penulis: Zainul |
Tribunkaltim.Co/zainul
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengemukakan, sebelumnya pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SHKPN) di klinik BNNK Balikpapan hanya berlaku satu kali dalam seminggu, yaitu hari Senin. Kini mulai tanggal 8 Juni 2020 pelayanan SHKPN di klinik BNNK Balikpapan diubah menjadi tiga kali seminggu, yakni pada Senin, Selasa dan Rabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Guna menerapkan anjuran protokol covid-19 dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melakukan pembatasan pelayanan di bidang layanan permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotik (SKHPN) di klinik BNNK Balikpapan.

Semula pelayanan SHKPN di klinik BNNK Balikpapan dilakukan hanya sekali dalam satu minggu, yaitu tiap Senin, namun per 8 Juni 2020 ini layanan SHKPN di klinik BNNK Balikpapan mulai menerima pelayanan tiga kali dalam satu minggu, yakni Senin, Selasa dan Rabu.

Seperti yang disampaikan melalui informasi pemberitahuan BNNK Balikpapan secara tertulis.

Diberitahukan kepada seluruh pemohon surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) klinik Pratama BNN Kota Balikpapan bahwa pelayanan SKHPN per tanggal 8 Juni 2020 dibuka Senin, Selasa dan Rabu.

Baca juga: Kepergok Pemilik Rumah Mau Curi Motor, Pria di Samarinda Diamuk Massa Hingga Muka Bonyok

Baca juga: Mantan Pimpinan Intelejen Inggris Sebut Virus Corona Sengaja Dibuat Manusia

Kepada seluruh pemohon diharapkan mematuhi dan memperhatikan anjuran physical distancing serta menggunakan masker.

informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi call center seksi rehabilitasi BNN Kota Balikpapan di nomor 081253736716.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengatakan, sebelumnya pelayanan SHKPN di klinik BNNK Balikpapan hanya berlaku satu kali dalam seminggu, yaitu hari Senin.

"Kami tetap membuka layanan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) pada hari Senin, Selasa, dan Rabu setelah sebelumnya kami lakukan pembatasan layanan hanya satu kali seminggu pada hari Senin saja.

Sekarang mulai tanggal 8 Juni 2020 kami ubah menjadi tiga kali seminggu," kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Senin (8/6/2020).

Bagi para pemohon juga tidak diperbolehkan untuk diwakilkan oleh orang lain dan harus datang sendiri dengan membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan, seperti fotocopy KTP atau kartu keluarga.

Baca juga: Kasus Virus Corona Surabaya Masih Tinggi, Risma Ajukan Permintaan Baru ke Khofifah, Dikabulkan?

Baca juga: Serahkan BLT, Bupati Siapkan Rp 93 Miliar untuk Tiga Program Strategis Tangani Dampak Corona

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Gelar Sertijab Kajari Samarinda, Nunukan dan PPU, Undangan Pakai Masker

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved