Pelayanan SKHPN di Klinik BNNK Balikpapan Dibuka Mulai Senin Hingga Rabu
Guna menerapkan anjuran protokol covid-19 dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melakukan pemb
Penulis: Zainul |
Tribunkaltim.Co/zainul
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengemukakan, sebelumnya pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SHKPN) di klinik BNNK Balikpapan hanya berlaku satu kali dalam seminggu, yaitu hari Senin. Kini mulai tanggal 8 Juni 2020 pelayanan SHKPN di klinik BNNK Balikpapan diubah menjadi tiga kali seminggu, yakni pada Senin, Selasa dan Rabu.
"Bagi yang ingin mengurus dipersilahkan datang tidak boleh diwakilkan dan membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga," ujarnya.
Kompol Muhammad Daud juga mengimbau kepada seluruh pemohon agar mematuhi anjuran protokol covid-19 seperti mencuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus SKHPN agar menggunakan masker dan memperhatikan anjuran physical distancing serta protokol pencegahan covid-19," ucapnya. (*)