Virus Corona
Sambut New Normal, Ini Permintaan Khusus Tito Karnavian ke Pelaku Dunia Usaha di Tengah Masa Sulit
Sambut new normal, ini permintaan khusus Mendagri Tito Karnavian ke pelaku dunia usaha di tengah masa sulit covid-19 Virus Corona
Ia menilai kontribusi dari dunia usaha sangat diharapkan untuk menanggulangi wabah covid-19 ini.
Ia mengatakan, peran dunia usaha dalam penanganan wabah covid-19 bisa berupa donasi berbagai kebutuhan seperti alat pelindung diri bagi tenaga medis.
"Banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19, termasuk diantaranya adalah alat proteksi," kata Tito Karnavian.
"Proteksi medis bagi tenaga medis, bagi masyarakat, dan lain-lain.
Tenaga medis ini adalah salah satu frontliner pada garis depan mereka yang berhadapan langsung dengan pasien-pasien yang terkena covid-19," lanjut dia.
Pedoman new normal dari Mendagri
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan covid-19.
Namun, di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Jumat (29/5/2020).
Tito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi covid-19.
"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman covid-19," ungkap Tito Karnavian.
• Bukan New Normal, Muhammadiyah Beda dengan Jokowi, Lebih Pilih Istilah New Reality, Simak Alasannya
Kepmen yang diterbitkan Tito Karnavian memuat protokol kesehatan kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal, dan pertokoan.
Berikut protokol kesehatan kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:
1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.