Tujuh Pelaku Curanmor di Cianjur 5 Diamankan, 3 Orang Ditembak karena Melawan Polisi

Polisi terpaksa menembak tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di Cianjur, Jawa Barat. Ketiganya merupakan anggota dari komplotan

Editor: Mathias Masan Ola
INTERNET
Ilustrasi Curanmor 

TRIBUNKALTIM.CO, CIANJUR – Sudah mencuri, melawan polisi pula. Akibatnya tiga pelaku curanmor ditembak polisi. 5 dari 7 anggota komplotan berhasil diamankan, sementara dua pelaku berhasil melarikan diri. 

Polisi terpaksa menembak tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di Cianjur, Jawa Barat. Ketiganya merupakan anggota dari komplotan spesialis curanmor roda dua dan mobil lintas kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menyebutkan, 5 dari 7 anggota komplotan ini berhasil diringkus, yakni YG (48), DY (60), RS (20), ME (24), dan seorang penadah berinisial CS (50).

“Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ). Sementara CS tercatat sebagai residivisi kasus serupa,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut Niki, polisi terpaksa menembak betis ketiga pelaku, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap. “Para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan milik salah satu pelaku di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” ucap Niki.

Baca juga; Kunci Jawaban Matematika SMA Belajar dari Rumah TVRI 9 Juni 2020, Bentuk Formula Integral

Baca juga; NEWS VIDEO Aksi Nakal Penyanyi Ini Berani Tantang Sandiaga Uno Lakukan Hal Tak Terduga

Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan. “Komplotan ini menyasar semua jenis kendaraan. Ada 19 unit sepeda motor berbagai merek dan 3 kendaraan roda empat, satu di antaranya truk yang kita amankan,” kata dia.

Baca juga; Di Surabaya Jenazah Pasien Covid-19 Beserta Kasur Rumah Sakit Diangkut Paksa, Videonya Viral

Baca juga;  MKD DPR RI Ingatkan Krisdayanti Konflik dengan Azriel dan Aurel Tak Perlu Diungkapkan ke Publik

Kendaraan hasil curian tersebut dijual secara utuh ke sejumlah tempat di Cianjur dan luar kota. “Selain beroperasi di Cianjur, komplotan ini juga beraksi di Bandung, Sukabumi dan Bogor," kata Niki.

Para pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pelaku Curanmor di Cianjur Ditembak karena Melawan Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved