Jambret Ini Menangis Kesakitan Usai Didor Polisi, Pria Palembang Tertangkap Setelah 4 Kali Dipenjara
Sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus jambret ternyata tak juga membuat M Iqbal (35) jera. Kali ini Iqbal kembali ditangkap aparat Polisi
TRIBUNKALTIM.CO, PALEMBANG - Sekali saja masuk penjara sudah tercoreng nama baik, apalagi M Iqbal yang sampai empat kali keluar masuk penjara. Sekali jambret, seumur hidup Anda akan tetap dicap penjambret.
Sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus jambret ternyata tak juga membuat M Iqbal (35) jera. Kali ini, Iqbal kembali ditangkap aparat Polrestabes Palembang dengan kasus yang sama.
Iqbal diketahui melakukan penjambretan di kawasan Kertapati, Palembang, pada 4 Juni 2020.
Aliudin (50), yang menjadi korban penjambretan harus kehilangan satu tas yang berisi yang uang tunai Rp 9 juta serta dua unit ponsel. Menurut Iqbal, ia ketika itu sedang melintas di lokasi kejadian dan melihat korban menyebrang seorang diri. Melihat korban yang lengah, Iqbal langsung datang dari belakang dan merampas tas milik korban.
Baca juga; Cara Mudah Daftar PPDB SD Secara Online di siap-ppdb.com, Perhatikan 3 Alur Pendaftaran Berbeda
Baca juga; Praperadilan Ruslan Buton Digelar, Sosok Ini Bongkar Kelalaian Polisi Tetapkan Pecatan TNI Tersangka
Baca juga; Kebakaran di Desa Sebulu Ulu Kukar Hanguskan 6 Bangunan, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
"Saya pakai motor, dari belakang langsung narik tas korban, setelah itu langsung kabur," kata Iqbal saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (9/6/2020).
Uang hasil menjambret kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Ia pun ditangkap saat sedang asyik mengisap sabu di kawasan Kertapati Palembang. "Saya sudah empat kali dipenjara. Saya khilaf, karena tak bekerja jadi beraksi lagi," ujar Iqbal sambil meringis kesakitan karena ditembak polisi.
Baca juga; NEWS VIDEO Fakta Tersembunyi Reisa Broto Asmoro
Baca juga; Ashanty Beri Azriel Hermansyah Kejutan Mobil Harga Rp 3 M, Singgung Kesedihan: Ada yang Bikin Seneng
Kepala Sub Opsnal Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Ipda Andrean menjelaskan, setelah mendapatkan laporan korban mereka langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi kemudian mendapatkan rekaman kamera pengawas ( CCTV ) di lokasi kejadian saat pelaku beraksi.
"Hasil penyelidikan, pelaku ini merupakan residivis. Dia juga sudah empat kali keluar masuk penjara. Tersangka kita lumpuhkan karena mencoba melawan saat akan ditangkap," kata Andrean.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Setelah 4 Kali Dipenjara karena Menjambret"