Praperadilan Ruslan Buton Digelar, Sosok Ini Bongkar Kelalaian Polisi Tetapkan Pecatan TNI Tersangka
Hari ini, praperadilan Ruslan Buton digelar, sosok ini bongkar kelalaian polisi tetapkan pecatan TNI tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, praperadilan Ruslan Buton digelar, sosok ini bongkar kelalaian polisi tetapkan pecatan TNI tersangka.
Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ruslan Buton memasuki babak baru.
Ruslan Buton yang merupakan eks prajurut TNI mengajukan gugatan Praperadilan.
Sosok pengacara yang mendampingi Ruslan Buton pun membeber kelalaian polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, seorang pecatan TNI AD, yang kini berstatus tersangka pelaku ujaran kebencian, Rabu (10/6/2020) hari ini.
• Telegram Mengejutkan Kapolri, Idham Azis Bolehkan Keluarga Ambil Jenazah PDP Covid-19, Ini Syaratnya
• Bukan 2, Indonesia Bahkan Terancam Gelombang III Virus Corona, Pakar Epidemiologi Ingatkan Hal Ini
• Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 di Masa Pandemi Virus Corona, Ada yang Beda dari Sebelumnya
"Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan," kata pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta, kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Dalam surat permohonan praperadilan yang diterima Kompas.com, tim pengacara Ruslan menilai penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka tidak sah.
Sebab, Ruslan Buton belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tim pengacara juga menilai polisi belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.
Dikutip dari situs Sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada tujuh petitum permohonan praperadilan Ruslan Buton.
Pertama, mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
"Menyatakan tidak sah penetapan TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. AULIA FAHMI, S.H," bunyi petitum ketiga.
Kemudian, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton Kelima, Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan