Virus Corona di Balikpapan

Maskapai Penerbangan Kesulitan dengan Aturan Baru Pemkot Balikpapan, Soroti Kewajiban Swab Test

Pihak maskapai penerbangan menyebut cukup kesulitan dengan aturan baru pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Live-Webinar, Kiat Mudah Keluar-Masuk Balikpapan. Pihak maskapai penerbangan menyebut cukup kesulitan dengan aturan baru pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur soal kewajiban bagi warga pendatang bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau domisili Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak maskapai penerbangan menyebut cukup kesulitan dengan aturan baru pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur soal kewajiban bagi warga pendatang bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau domisili Kalimantan Timur.

Mereka yang ingin masuk di Kota Beriman, Balikpapan, wajib melampirkan hasil Polimerase Chain Reaction (PCR) swab test. Apalagi biaya swab test ini yang terbilang cukup mahal bisa menguras isi kantong celana.

"Airline khusus di Balikpapan dari SAMS Sepinggan (Bandar Udara Sultan Adji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, red), merasa cukup kesulitan. Edaran baru harus PCR. Sejak aturan tersebut, okupansi memprihatinkan," ungkap District Manager Sriwijaya Air, Roy F. Watulingas, Kamis (11/6/2020).

Hal ini dinilai cukup berbeda, dibandingkan dengan wilayah Ibu Kota Jakarta yang cukup melampirkan hasil rapid test saja.

Baca Juga: 4 Hal Suksesnya Pembelajaran di Masa Pandemi Corona dan Sesi Curhat Guru Kukar Berbagi Kisah

Pasalnya, masyarakat yang ingin masuk di Balikpapan dinilai kesusahan. Dengan diberlakukan melakukan uji swab, biaya yang harus dikeluarkan sangat besar.

"Meski begitu, kami mengikuti aturan pemerintah kota. Mengumumkan ke calon penumpang, harus melakukan swab atau rapid test 2 kali," tambahnya.

Roy menyebut, pemberlakuan okupansi 50 persen dari jumlah sebelum pandemi corona, sudah merugikan maskapai penerbangan. Break event point maskapai penerbangan, jika okupansi di pesawat sebesar 70 hingga 90 persen.

Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya

Baca Juga: Pendatang ke Kota Balikpapan tak Kantongi Surat Swab Covid-19, Wajib Rapid Test Dua Kali

"Memanfaatkan kelonggaran di era new normal, pergerakan orang di Indonesia cukup meningkat. Namun penumpang masih bingung, harus mematuhi keputusan menteri atau dari Pemkot Balikpapan," tuturnya.

Juru Bicara Tim Gugus Penanganan Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut kebijakan tes PCR diambil pemerintah kota akibat meningkatnya kasus positif Corona yang bukan merupakan warga Kalimantan Timur.

Sejak awal Juni 2020, ada peningkatan kasus positif covid-19 dari warga bukan KTP Kalimantan Timur, dengan tujuan bekerja. Rata-rata dari mereka, masuk ke Balikpapan mengandalkan hasil satu kali rapid test. Padahal keakuratan rapid test hanya 30 persen.

Pengecekkan dokumen uji swab bebas Covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Pengecekkan dokumen uji swab bebas Covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO)

Kasus positif baru-baru ini, sebagian besar pekerja change crew dari sektor migas dan batubara. Didominasi pasien orang tanpa gejala atau OTG.

"Masuk ke Balikpapan mengandalkan 1 kalin rapid. Ketika sampai di Balikpapan, melakukan swab test dari perusahaan ternyata hasinya positif," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved