Virus Corona di Balikpapan
Masuk Balikpapan Wajib Test PCR, Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kota Minyak Sebut Opsi Lain
sesuai SE tersebut, peraturan gugus tugas mempersyaratkan PCR Swab Test bagi warga yang akan masuk ke Balikpapan, sejak berangkat dari daerah asalnya
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan melalui Surat Edaran Nomor 551.43/0293/Dishub tentang Penyesuaian Persyaratan Perjalanan Orang dalam Rangka Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan pada Masa Pandemi Covid-19, mengatur tentang pedoman dan petunjuk teknis persyaratan dokumen kesehatan perjalanan orang.
Baik perjalanan tujuan atau memasuki kota Balikpapan melalui/keluar dari kawasan Bandar Udara Sultan Adji Muhammad Sulaiman ( SAMS ) Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Semayang dan Pelabuhan Feri Kariangau.
Juru Bicara Tim Gugus Penanganan Covid-19 Andi Sri Juliarty menegaskan, sesuai SE tersebut, peraturan gugus tugas mempersyaratkan PCR Swab Test bagi warga yang akan masuk ke Balikpapan, sejak berangkat dari daerah asalnya. Namun jika wilayah tersebut tidak memiliki laboratorium PCR, maka bisa digantikan dengan pemeriksaan rapid test sebanyak dua kali, yaitu H1 dan H7-10.
"Yang masa berlaku rapid test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan selama 14 hari," ungkap perempuan yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ini dalam live in Zoom Tribun Kaltim dengan tema 'Kiat Mudah Keluar-Masuk Balikpapan', Kamis (11/6/2020).
Baca juga; Alasan Risma tak Tiru Anies, Pilih PSBB Surabaya Diakhiri, Ada yang Lebih Penting dari Status Zona
Baca juga; Soliditas TNI-Polri, AKABRI 89 Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19 di Balikpapan
Persyaratan tersebut berlaku khusus bagi perjalanan yang memiliki KTP/Domisili non Kalimantan Timur dan diberlakukan sampai tanggal 30 Juni 2020.
Namun Pemerintah Kota juga memberikan opsi lain, apabila di daerah asal tidak memiliki laboratorium Rapid Test. Masyarakat cukup menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas. Dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota daerah asal yang menunjukkan bahwa daerah tersebut tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan Rapid Test.
"Prioritas pertama PCR. Namun bagaimana dengan rapid test 1 kali? Juga bisa masuk, tapi akan tetap kita pantau dan yang bersangkutan wajib menjalankan rapid test kedua kalinya di Balikpapan," tambahnya.
Perempuan yang kerap disapa Dokter Dio ini juga menjelaskan soal pembiayaan test yang dinilai cukup memberatkan. Ia menyebut ada dua macam test, yang pertama adalah permintaan sendiri.
"Misalnya akan berangkat, memang PCR-nya bayar mandiri. Namun jika karena hasil tracking (orang dalam pantauan/ODP) maka biaya test dibantu pemerintah. Jadi tidak semua dibebankan ke warga," jelasnya.
Baca juga; Heboh Tudingan Organ Tubuh Jenazah Covid-19 Diperjualbelikan, Ini Penjelasan Dokter Erlina Burhan
Baca juga; Dianggap Sosok Pemersatu Bangsa, Terungkap Suami Dokter Reisa Bukan Orang Sembarangan di Kota Jokowi
Hal ini turut diamini dokter Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, dr. Tika Sp.Pk yang menyebut test mengetahui bebas tidaknya dari virus SARS CoV-2 ini, sangat penting dilakukan.
"Khususnya bukan KTP Balikpapan, dan akan masuk kesini. Jika tidak dibarengi dengan hasil test, akan memberatkan. Kapasitas kesehatan di Balikpapan berkurang. Jadi kita perlu memagari," tukasnya.