Satpol PP Kutim Beri Opsi Pedagang Pasar Induk Sangatta Selatan, Kembali ke Lapak atau Tidak Jualan
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Didi Herdiansyah akan menindak tegas para pedagang untuk kembali ke lapak-lapak di Pasar Induk Sangatta Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepala Satpol PP Kutai Timur, Didi Herdiansyah akan menindak tegas para pedagang untuk kembali ke lapak-lapak di Pasar Induk Sangatta Selatan.
Pasalnya, banyak pedagang yang tidak ingin berjualan di lapak atau kios yang ada di Pasar Induk Sangatta Selatan. Sementara itu mereka malah berjualan di sepanjang jalan area pasar.
"Mestinya ya harusnya pedagang itu patuh kembali ke habitat pasar induk, tapi nyatanya mereka sudah berapa kali oleh trantib kecamatan untuk menempati lapak dan kios itu nggak mau," kata Didi.
Menanggapi hal tersebut, Didi mengungkapkan akan melakukan rapat bersama dengan Camat Sangatta Selatan, Hasdiah untuk mempertegas kepada para pedagang untuk berjualan di lapak atau tidak berjualan sama sekali.
Baca juga: Di Twitter, Fadjroel Rachman Bongkar Pemakaian Listrik Rumah Fadli Zon, Anggota Prabowo Protes PLN
Baca juga: Jumlah Kasus Corona Catat Rekor Baru, Jokowi Kirim Peringatan, Anies Baswedan Sebut Bukan Lonjakan
"Makanya kita menunggu surat dari Camat Sangatta Selatan mau rapat, itu yang Pasar Induk Sangatta Selatan, jadi pilihannya 2 opsi saja, kembali ke lapak atau jangan berjualan di situ," ujarnya.
Ia menambahkan, akan menindak para pedagang yang nekat berjualan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengawal Perda no 19 tahun 2018.
"Kalau tetap berjualan di jalanan kita pakai Perda 19 tahun 2018, itu kena pidana dengan perdata, pidana 3 sampai 4 bulan, perdatanya 50 juta," ucapnya. (*)
Baca juga: Bukan Cuma Rizal Ramli, Luhut akan Ladeni Debat Dosen Universitas Indonesia, Sri Mulyani Dibawa-bawa
Baca juga: China Tolak Klaim Penelitian Harvard Terkait Awal Mula Virus Corona di Wuhan, Sebut Temuan Konyol
Baca juga: Harus Diterapkan di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Gaya Hidup Sehat, Bisa Memasak Makanan di Rumah