Virus Corona di Paser

Antisipasi Penularan Covid-19 di Paser, PHK Bagi Karyawan yang Ketahuan Cuti ke Luar Daerah

Standar Operasional Prosedural (SOP) perusahaan terhadap antisipasi penularan covid-19 atau Corona di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
Freepik.com
Ilustrasi - Virus Corona atau covid-19. Standar Operasional Prosedural (SOP) perusahaan terhadap antisipasi penularan covid-19 atau Corona di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Standar Operasional Prosedural (SOP) perusahaan terhadap antisipasi penularan covid-19 atau Corona di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser Sancoyo, Jumat (12/6/2020), lebih ketat dari pada PNS.

“SOP perusahaan dalam mengantisipasi penuran covid-19 di Paser lebih ketat dari PNS. PNS masih bisa pergi dari Tanah Grogot ke Paser Belengkong, karyawan kebun mau main (jalan) ke Tanah Grogot saja tidak dibolehkan,” kata Sancoyo.

Hal ini disampaikan Sancoyo menanggapi dua pasien terkonfirmasi positif covid-19 untuk Kabupaten Paser, yakni Psr 16 dan Psr 17, karyawan perusahaan yang sudah lama atau belum sempat ke Paser sudah terinfeksi covid-19, berdasarkan hasil swab yang difasilitasi perusahaannya masing-masing.

"Sewaktu rapat di DPRD Paser juga kami sampaikan, peraturan perusahaan sangat ketat, mereka bahkan memberlakukan protokol kesehatan lebih awal. Belum dihimbau pemerintah daerah, sudah mereka terapkan, termasuk ancaman PHK bagi karyawan yang nekad cuti ke luar daerah," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

Karena itu, lanjut Sancoyo, karyawan yang sudah terlanjur ke luar daerah tidak bisa kembali ke Paser. Sebaliknya, karyawan yang berdomisili di luar daerah tidak bisa keluar dari Paser, sampai-sampai libur Lebaran mereka lewatkan tambang atau kebun.

“Lebaran kemarin, yang anak dan istrinya di Balikpapan atau Samarinda, tidak bisa bisa pulang. Yang dari luar tidak bisa masuk, kalau bisa pun harus melewati prosedur yang ketat dari perusahaan. Tidak cukup isolasi mandiri dan rapid tes, tapi juga pemeriksaan swab, kalau bersih baru boleh masuk,” sambungnya.

Meski aturan ini demi kebaikan semua karyawan dan keberlangsungan perusahaan, tak sedikit karyawan yang sudah gelisah ingin merasakan suasana di luar lingkungan kerjanya. Karena perusahaan perkebunan melarang karyawannya ke luar area perkebunan, meskipun hanya ke Tanah Grogot.

“Mereka kan punya televisi, punya ponsel pintar, jadi tahu perkembangan covid-19 termasuk istilah zona hijau, PSBB, new normal dan lainnya. Kadang mereka bertanya kepada, sudah aman kah pak! Di kebun terus pak, mau ke Grogot saja tidak boleh,” kenangnya.

Namun Sancoyo hanya bisa menanggapinya dengan membagikan perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

Jika mereka belum puas, maka Sancoyo mempersilakan yang bersangkutan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Termasuk berita terkait karyawan perusahaan dari daerah luar yang terinfeksi covid-19, itu juga dibagikan ke perusahaan-perusahaan, sebagai gambaran tentang pentingnya mengantisipasi penularan covid-19 di lingkungan perusahaan.

“Ada lebih 14.000 orang karyawan tambang dan 30.000 karyawan perkebunan, satu saja karyawan yang terinfeksi covid-19 di salah satu perusahaan, tentunya akan berdampak pada ribuan karyawan lainnya, bahkan keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Itulah mengapa SOP mereka sangat ketat,” tambahnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved