Kabar Artis

Gugatan Ditolak, Fakta Sengketa Merek Bensu, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Benny Sujono

Gugatan Ruben Onsu ditolak MA, ini sejumlah fakta sengketa merek Bensu, ternyata Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador Benny Sujono.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram/ruben_onsu
Ruben Onsu pemilik Ayam Geprek Bensu. Gugatan Ruben Onsu ditolak MA, ini sejumlah fakta sengketa merek Bensu, ternyata Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador Benny Sujono. 

Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman Kompas.com.

1. Gugatan ditolak

MA menolak gugatan yang diajukan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan  Mahkamah Agung RI.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut, dikutip Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

2. Kalah dari PT Ayam Benny Sujono

 

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

3. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.

Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved