Kabar Artis
Gugatan Ditolak, Fakta Sengketa Merek Bensu, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Benny Sujono
Gugatan Ruben Onsu ditolak MA, ini sejumlah fakta sengketa merek Bensu, ternyata Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador Benny Sujono.
TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Ruben Onsu ditolak MA, ini sejumlah fakta sengketa merek Bensu, ternyata Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador Benny Sujono.
Saat ini, polemik kepemilikan nama Bensu saat ini tengah memanas.
Presenter dan artis Ruben Onsu kalah atas kepemilikan nama Bensu di Geprek Bensu kepada Benny Sujono.
Persengketaan merk dagang Geprek Bensu ini telah lama bergulir.
Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merek lain selain Geprek Bensu adalah KW.
Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
• Kronologi Geprek Bensu Dipakai Ruben Onsu untuk Bisnis Ayam Geprek Miliknya, Ada Peran Jordi Onsu
• 4 Fakta Polemik Geprek Bensu Ruben Onsu dengan Benny Sujono, Bisnis Suami Sarwendah Akan Ganti Nama?
• Geprek Bensu Ruben Onsu Terdampak Banjir Jakarta, Ayah Betrand Peto: Saya Pikir Jakarta Sudah Aman
• NEWS VIDEO Raffi Ahmad Ingin Sewa Studio Ruben Onsu dengan Harga Teman
Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Kendati demikian, MA menolak gugatan tersebut.
Majelis Hakim menolak gugatan itu pada 7 Februari 2019 lalu.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono rupanya lebih dulu menggunakan nama Bensu dalam bisnisnya, yakni I Am Geprek Bensu.
Tidak patah semangat, pada Agustus 2019, suami Sarwendah itu mengajukan gugatan lagi terkait perkara yang sama dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat.
Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu adalah pihak tergugat.
Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu.
Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman Kompas.com.
1. Gugatan ditolak
MA menolak gugatan yang diajukan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut, dikutip Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
2. Kalah dari PT Ayam Benny Sujono
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
3. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.
Kronologi Awal Mula Konflik Merek Dagang Bensu
Permasalahan hak paten merek Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan merek I Am Geprek Bensu memasuki babak baru.
Pasalnya, gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak Mahkamah Agung.
Diketahui, pemilik I Am Geprek Bensu rupanya telah mendaftarkan hak paten lebih dulu.
Berikut kronologi permasalahan merek Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu!
Dikutip dari Kompas TV, pada April 2017 Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu.
Pada saat itu, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional.
Namun, akhirnya Jordi menawarkan nama kakaknya yaitu Ruben Onsu menjadi brand ambassador.
Hingga akhirnya pihak I Am Geprek Bensu setuju, Ruben Onsu lantas meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.
Pada Agustus 2017, Ruben Onsu menarik karyawan tersebut dan mendirikan 'Geprek Bensu'.
Setelah mendirikan usaha sendiri, Ruben Onsu melarang Yangcent menggunakan nama Bensu pada I Am Geprek Bensu.
Ruben Onsu kemudian mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya ke PN Jaksel.
Pada Agustus 2019, Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.
Hal ini membuat PT Ayam Geprek Benny Sujono ( Bensu ) menggugat balik.
Ikuti >>>> Update Kabar Artis
(Tribunnewsmaker/*/Kompas.com/ TribunnewsWiki)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Nama Geprek Bensu Dicoret dan di TribunnewsWiki dengan judul Kronologi Awal Mula Merek Dagang Bensu Dipakai hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung, Tribunnews dengan judul Deretan Fakta Sengketa Merek 'Bensu', MA Tolak Gugatan Ruben Onsu & Perintahkan Ganti Nama Bisnis, dan Tribunnewsmaker.com dengan judul Deretan Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Sang Artis Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya