Kantor Pelayanan Pajak di Balikpapan Buka Layanan Tatap Muka Mulai 15 Juni
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka layanan tatap muka kembali pada Senin tanggal 15 Juni 2020.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Sesuai kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan new normal, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka layanan tatap muka kembali pada Senin tanggal 15 Juni 2020.
Sebelumnya, DJP menghentikan seluruh layanan perpajakan secara tatap muka kepada Wajib Pajak sejak 16 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Virus Corona atau covid-19.
Pada fase kenormalan baru ini, tidak semua Wajib Pajak dapat dilayani secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak.
Layanan yang bersifat dapat diakses secara daring/online seperti Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF),
Validasi Surat Setoran Pajak Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SSP PPhTB), dan layanan Aktivasi dan Lupa EFIN. Serta, layanan VAT Refund di bandara juga dilayani melalui layanan email tertentu yang disediakan DJP.
Baca Juga
Cek Persiapan New Normal di Kutai Kartanegara, Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Pemkab Kukar
Blak-blakan di Mata Najwa, Anies Baswedan Beber Alasan Enggan Gunakan Kata New Normal Seperti Jokowi
Lalu layanan apa yang diterima secara tatap muka? Jika melihat ketetapan DJP, berarti layanan yang tidak termasuk dikecualikan, dapat dilayani secara langsung atau tatap muka.
"Contohnya layanan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), layanan aktivasi Sertifikat Elektronik, layanan terkait pemeriksaan dan penagihan, serta layanan-layanan lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara Samon Jaya, Jumat (12/6/2020).
Layanan konsultasi perpajakan pada dasarnya, juga bisa dilayani secara tatap muka.
Namun sedikit dibatasi dan untuk Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan harus membuat janji terlebih dahulu melalui kontak telepon,
email atau layanan komunikasi lain yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang dituju. Khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Menyambut kenormalan baru ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mulai berbenah untuk menyiapkan segala sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti petugas yang senantiasa standby mengecek suhu pengunjung dengan Thermal Gun di depan pintu masuk tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak, pengaturan tempat duduk dengan memperhatikan jarak minimal 1 meter di area tunggu Tempat Pelayanan Terpadu,
petugas pelayanan yang menggunakan masker dan face shield, pemasangan sekat akrilik untuk loket/helpdesk, pemasangan wastafel dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, serta Wajib Pajak yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker, face shield atau alat pelindung lainnya.
Samon menambahkan, penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan para Wajib Pajak dan petugas pelayanan.
"Dengan penerapan protokol kesehatan ini diharapkan dapat menekan tingkat persebaran covid-19 dan diharapkan menjadi fase kenormalan baru yang efektif," jelasnya.
Bagi Wajib Pajak, silakan catat dan manfaatkan layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat anda, khususnya Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Namun perhatikan jenis layanan yang diterima secara tatap muka. Jika sekedar untuk daftar NPWP lebih mudah dan praktis apabila melalui layanan daring DJP, selain itu Wajib Pajak juga tetap aman di rumah. (*)
Baca Juga
Fase New Normal, Doni Monardo Beberkan Kapan Sekolah Dibuka ke Jokowi, Alasannya Risiko Tinggi
Melaney Ricardo Merasa Cemas Apabila Sekolah Kembali Dibuka dalam Suasana New Normal
Patroli Setiap Malam di Balikpapan, Protokol Kesehatan Tangkal Covid-19 Ditegakkan Hadapi New Normal