Akibat Dampak Corona, Pedagang Kandilo Plaza Tanah Grogot Minta Sewa Lapak Selama 3 Bulan Dibebaskan
Selama pandemi Virus Corona ( covid-19 ), omset pedagang di Kandilo Plaza Tanah Grogot jauh berkurang, terlebih lagi para pedagang pakaian. Untuk ber
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Selama pandemi Virus Corona ( covid-19 ), omset pedagang di Kandilo Plaza Tanah Grogot jauh berkurang, terlebih lagi para pedagang pakaian.
Untuk bertahan hidup saja sudah cukup merepotkan, apalagi tetap diharuskan membayar retribusi sewa lapak, seperti disampaikan Pedagang Kandilo Plaza H Rustam.
“Yang beli semakin sepi, sehari dapat Rp 100.000 sudah lumayan, besoknya belum tentu ada yang beli. Untuk hidup hari-hari saja masih bingung, apalagi mencarikan uang untuk sewa lapak,” kata Rustam.
Oleh karena itu, lanjut Rustam, bulan Ramadhan kemarin pedagang Kandilo Plaza mengusulkan pembebasan retribusi sewa lapak.
Baca juga: Kabar Gembira, Proses Vaksin Corona Buatan Indonesia Tunjukkan Kemajuan, Akhir Tahun Bisa Keluar
Baca juga: Prajurit TNI AU dari Lanud Dhomber Balikpapan Gelar Doa Bersama Agar Wabah Corona Cepat Berlalu
Usulan itu ditujukan kepada Bupati Paser melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop dan UKM) Paser, tembusan DPRD Paser.
“Usulannya sudah kita sampaikan lewat Disperindagkop dan UKM, dalam hal ini UPTD Pasar. Dan bulan puasa itu juga, kami sudah ke DPRD Paser dan Dewan mendukung aspirasi kita agar sewa lapak untuk bulan Mei, Juni dan Juli dibebaskan,” ucapnya.
Pandemi covid-19 berdampak pada semua pedagang Kandilo Plaza, Rustam berharap pembebasan retribusi sewa lapak diberlakukan kepada semua pedagang Kandilo Plaza, mengingat isunya pedagang “counter” tetap dipungut retribusinya.
“Pedagang counter itu yang barang dagangannya dipajang di etalase, tanpa dinding penyekat layaknya toko yang kami tempati. Jadi kami minta tolong, pedagang toko dan pedagang counter jangan dibedakan, pembebasan retribusi sewa lapak berlaku untuk semua pedagang,” tuturnya.
Rustam menjelaskan tarif retribusi sewa lapak di Kandilo Plaza bervariasi. Sewa toko di lantai 1 lebih mahal dari lantai 2, yang lantai 2 lebih mahal dari lantai 3.
Toko berada di depan lebih mahal dari toko di belakang.
“Itu sudah diatur Perda, hasil kesepakatan 10 tahun yang lalu, plaza sendiri sudah berjalan 16 tahun,” ujarnya.
Disinggu bagaimana dengan retribusi sewa lapak untuk bulan Mei? Rustam mengaku sampai sekarang belum ada tagihan, meski persetujuan pembebasan retribusi itu belum diumumkan, baik secara lisan maupun secara resmi.
Baca juga: Pemuda Balikpapan 11 Hari Hilang Hendak Memancing, Ditemukan Tewas di Dampelas Sulawesi Tengah
Baca juga: Persentase Sembuh Pasien Covid-19 di Bulungan Capai 95%, Begini Kiat RSD Soemarno Sostroatmodjo
Baca juga: Psikolog dari DP3A Kutim Sebut Kasus Pencabulan Ayah pada Anak Tiri Akibat Pendidikan Orangtua Minim
“Saya sendiri belum ditagih, tidak tahu pedagang lain karena belum diumumkan, baik secara lisan maupun surat resmi,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan pada Disperindagkop dan UKM Paser, Zainal Ilmi dan Kepala UPTD Pasar H Arsyad membenarkan tentang usulan pembebasan retribusi sewa lapak tersebut, bukan hanya diusulkan pedagang Kandilo Plaza, tetapi juga diusulkan pedagang Pasar Induk Senaken Tanah Grogot.
“Usulan pedagang sudah kami ajukan, tinggal menunggu persetujuan Pak Bupati, produknya nanti berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Paser. Selain pedagang, kita juga menyampaikan usulan pengelola parkir, di masa pandemi covid-19 jumlah pengunjung jauh berkurang, jadi mengurangi perolehan mereka,” kata Zainal Ilmi. (*)