Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad Sebut Jaksa Gagal Urai Motif Utama

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan

(Tribunnews/Herudin)
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyerang Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara, Abraham Samad angkat bicara. 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Abraham Samad mengktitisi tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Abraham Samad menilai tuntutan satu tahun penjara tersebut aneh dan dan patut dipertanyakan.

Bahkan ia juga menyebut jaksa gagal mengurai motif utama para pelaku

 Kabar Baik, Unair Temukan Obat Covid-19, Sudah Produksi tapi Sebagai Obat Program, Ini Penjelasannya

 Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 13 Juni 2020, Gemini Menyalahkan Pasangan, Pisces Jangan Menekan!

 Sudah Menutupi Sebagian Wajah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Besuk Penderita Tumor 30 Kg di Medan

 BTS Ulang Tahun ke-7, Video Pesta Anniversary Puncak BTS Festa 2020 untuk ARMY Tayang di YouTube

Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum.

Ia pun membeberkan sejumlah alasan mengapa tuntutan 1 tahun penjara itu aneh dan patut dipertanyakan.

Pertama, kata Samad, terdakwa penyerang Novel Baswedan adalah penegak hukum.

Sementara korbannya juga penegak hukum.

Berdasar hal itu, semestinya terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal.

"Mengapa aneh dan patut dipertanyakan? Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum. Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB)."

"Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*," tulisnya dalam akun twitter @AbrSamad.

Yang kedua, lanjut Samad, penyerangan terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.

Tuntutan satu tahun penjara, dianggap tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.

"Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved