Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad Sebut Jaksa Gagal Urai Motif Utama
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Penyerang Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara, Abraham Samad angkat bicara.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Abraham Samad mengktitisi tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Abraham Samad menilai tuntutan satu tahun penjara tersebut aneh dan dan patut dipertanyakan.
Bahkan ia juga menyebut jaksa gagal mengurai motif utama para pelaku.
• Kabar Baik, Unair Temukan Obat Covid-19, Sudah Produksi tapi Sebagai Obat Program, Ini Penjelasannya
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 13 Juni 2020, Gemini Menyalahkan Pasangan, Pisces Jangan Menekan!
• Sudah Menutupi Sebagian Wajah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Besuk Penderita Tumor 30 Kg di Medan
• BTS Ulang Tahun ke-7, Video Pesta Anniversary Puncak BTS Festa 2020 untuk ARMY Tayang di YouTube
Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum.
Ia pun membeberkan sejumlah alasan mengapa tuntutan 1 tahun penjara itu aneh dan patut dipertanyakan.
Pertama, kata Samad, terdakwa penyerang Novel Baswedan adalah penegak hukum.
Sementara korbannya juga penegak hukum.
Berdasar hal itu, semestinya terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal.
"Mengapa aneh dan patut dipertanyakan? Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum. Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB)."
"Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*," tulisnya dalam akun twitter @AbrSamad.
Yang kedua, lanjut Samad, penyerangan terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.
Tuntutan satu tahun penjara, dianggap tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.
"Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor."