Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad Sebut Jaksa Gagal Urai Motif Utama

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan

(Tribunnews/Herudin)
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

"Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*," tulisnya.

Lebih lanjut, Samad juga menilai jaksa gagal mengungkap motif utama penyerangan terhadap Novel.

Samad juga berpendapat penyidik gagal dalam membongkar jaringan penyerangan Novel.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad,
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, (TRIBUN KALTIM / FACHMI RACHMAN)

Dan terakhir, Samad mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak protes atas tuntutan 1 tahun penjara oleh jaksa.

Berikut cuitan Samad selengkapnya:

Aneh dan patut dipertanyakan. Betulkah demi "penegakan hukum?".

Mengapa aneh dan patut dipertanyakan?

Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum.

Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB).

Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*

Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor.

Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*

Ketiga, jaksa gagal mengurai motif utama pelaku pnyerangan kpd NB.

Motif ketidaksukaan pelaku kpd NB sgt subyektif dan prematur, tdk kuat secara hukum sbg motif.

Ada motif utama yg gagal dimunculkan. *ABAM*

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved