Polisi Tangkap Pencuri Burung Seharga Motor Matic Bekas di Bontang, Begini Nasibnya
Polisi menangkap pencuri burung di Bontang. Pelaku berinisial RAS (18) saat ini mendekam di sel Mapolres Bontang. Burung yang dicuri bukan sembarangan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polisi menangkap pencuri burung di Bontang. Pelaku berinisial RAS (18) saat ini mendekam di sel Mapolres Bontang. Burung yang dicuri bukan sembarangan.
Burung yang dicuri pemuda Pagung Bontang Lestari ini bukan burung sembarangan. Ia termasuk burung mahal yang biasa ikut kontes dan perlombaan. Harganya sebanding dengan motor seken yang dijual di pasaran.
Ya, RAS mencuri seekor burung cucak hijau milik warga Jalan Mangga RT 25 Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Sabtu (13/6/2020). Kemudian ia tertangkap selamg 2 hari, pada Senin (15/6/2020).
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
"Pelaku diamankan Tim Rajawali Polres Bontang di jalanan dekat rumahnya di Pagung," katanya.
Baca juga; Beredar Video Pelaku Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Curhat Ucapkan Terima Kasih ke Polisi
Baca juga; Relaksasi Menuju New Normal di Kukar, Camat Tenggarong Minta Warga Tidak Lakukan Aktivitas tak Jelas
Baca juga; Muncul Usul Semua yang Lulus Passing Grade Ikut SKB CPNS dan Tak Cuma 3 Besar, Kini Tergantung Pusat
Untuk diketahui, burung itu kemudian dijual di salah satu pasar tradisional Bontang, dengan harga Rp200 ribu. Padahal harga burung menurut pengakuan korban Rp7,5 juta. Uang itu cukup buat beli motor matic yamaha Mio, Honda Beat dan Suzuki Spacy bekas.
Saat ini pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian Pemberatan. "Diancam 7 tahun penjara," tegasnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/masuk-sel.jpg)