Program SIM Gratis yang Digelar 1 Juli, Diperuntukkan Sopir Angkutan dan Tukang Ojek

Karena Polri tidak akan memungut biaya melalui program SIM Gratis. Bahkan SIM gratis ini akan berlaku secara nasional.

Editor: Samir Paturusi
Net/Google
Ilustrasi - SIM 

TRIBUNKALTIM.CO-Bagi pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya sudah berakhir, tanpa perlu khawatir untuk membayar.

Karena  Polri tidak akan memungut biaya melalui program SIM Gratis. Bahkan SIM gratis ini akan berlaku secara nasional.

Artinya bukan hanya di Jakarta namun seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Namun untuk program ini, hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

 Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga

Pakai Ponsel Kala Mengemudi Sering Terlihat, Negara Ini Solusinya Kasih Ancaman Denda Rp 10 Juta

Tips Mengemudikan Moge Demi Kelancaran Kuasai Jalan, Jadi tak Ragu Cepat Kendalikan Moge

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved