Berhubungan Suami Istri dengan Siswi SMP, Pemuda di Bolaang Mongondow Selatan Ditangkap Polisi
Pemuda ini ditangkap setelah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur karena masih duduk di bangku SMP.
TRIBUNKALTIM.CO-Nasib pemuda HW (18) harus berakhir di sel kantor polisi.
Ia ditangkap setelah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur karena masih duduk di bangku SMP.
Bahkan tindakan ini mereka lakukan di rumah sang pacar saat keadaan sepi karena ibunya sedang pergi pergi ke kebun.
Namun tindakan tak terpuji yang dilakukan remaja di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara ini ternyata diketahui warga.
Namun, aksinya tersebut diketahui oleh warga. Pemuda pengangguran ini dilaporkan oleh salah seorang warga Desa Dumagin A.
Baca Juga
Bocah SMP yang Dicabuli Ayah Tiri Mengadu ke Neneknya
Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Kutim Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih SMP di Kecamatan Kongbeng, Pernah Kepergok Istri
HW pun ditangkap Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, Senin (15/06/2020).
HW mengakui perbuatannya tersebut.
"Hanya satu kali komandan," ucap Enda ketika dihadapan penyidik.
HW menyatakan bahwa ia sudah menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2020.
Bahkan dalam perjalanan kisah cinta mereka, dua sejoli ini pun sering bertemu.
Menurut HW, asmara keduanya melewati batas ketika pada akhir bulan Mei 2020.