Soal Tapera, Pemerintah Kota Balikpapan Belum Bahas Lebih Jauh, Tunggu Juknis
Pemerintah akan merealisasikan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ini sesuai PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah akan merealisasikan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ini sesuai PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang disetujui Presiden Jokowi, 20 Mei 2020.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) sudah bisa memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil.
BP Tapera selanjutnya juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri. Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Di Balikpapan sendiri, rencana penerapan Tapera yang pada tahap awalnya yaitu Januari 2021 berlaku pemungutan khusus untuk ASN, belum dibahas.
"Belum kita tindaklanjuti, juga belum kita bahas soal Tapera ini," ungkap Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga; Dulu Kisah Ibu Lahirkan 7 Bayi Viral, Sang Anak Kini Sudah Dewasa, Lulus Kuliah hingga Jadi Tentara
Baca juga; Kasus Positif Covid-19 di Kukar Bertambah Satu Orang, KK-63 Pelaku Perjalanan dari Kalsel
Baa juga; Aliansi Kaltim Melawan Tuntut Tapol Papua Dibebaskan, Polresta Samarinda Siagakan 143 Personel
Diketahui, Tapera diperuntukkan bagi pegawai negeri ataupun swasta dengan cara pemotongan gaji sebesar 2,5 persen sementara 0,5 persen iuran dibebankan kepada pemberi kerja.
Banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan ini. Hal tersebut lantaran gaji karyawan telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Jaminan Pensiun. Selain itu telah dipotong untuk PPh 21.
"Makanya kita belum terima petunjuk teknisnya, sehingga belum bisa menyikapi bagaimana rencana penerapannya. Kita tunggu saja," tambah Rizal.
Disinggung soal apakah Tapera di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini bisa diterapkan dengan iuran-iuran yang sudah ada sebelumnya, Rizal memberikan jawaban yang sama. "Belum ada petunjuk teknis, sehingga belum kita bahas terlalu teknis juga," pungkasnya.