New Normal di Kukar

Pengguna Jalan di Kukar Juga Harus Patuh Protokol Kesehatan, Simak 6 Poin Berikut Ini

Relaksasi menuju new normal telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara ( Pemkab Kukar) Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Pengguna jalan di jalan umum wilayah Kutai Kartanegara juga harus patuh terhadap protokol kesehatan. Lalu lintas kendaraan di Jalan KH A Muksin, Tenggarong, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Relaksasi menuju new normal telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara ( Pemkab Kukar) Provinsi Kalimantan Timur per 4 Juni 2020 lalu.

Sejumlah sektor telah diperkenankan untuk beroperasi lagi, seperti usaha perekonomian masyarakat, keagaman dan aktivitas lainnya.

Namun, yang diperbolehkan untuk melaksanakan relaksasi menuju new normal hanya wilayah Kecamatan atau Desa yang tergolong dalam zona hijau dan zona kuning saja.

Bahkan, pada surat edaran nomer : P-1863/DINKES/SKRT/6/2020, tertera protokol kesehatan disejumlah sarana prasarana yang wajib dipatuhi, salah satunya protokol kesehatan bagi pengguna jalan di jalan umum.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

Berikut protokol kesehatan bagi pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kukar :

1. Hindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting/mencari nafkah

2. Wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari/menuju rumah dan selama berada di fasilitas umum

3. Wajib menerapkan physical distancing di kendaraan selama perjalanan dari/menuju rumah dan selama berada di fasilitas umum

4. Kapasitas penumpang maksimal 50 % bagi pengguna kendaraan roda empat

5. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun /antiseptik (hand sanitizer)

6. Mandi dan berganti baju setiap pulang ke rumah

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), sekaligus juru bicara Gugus Tugas Perecepatan Penanganan Covid-19 Kukar, dr Martina Yulianti menjelaskan, yang diperkenankan menerapkan relaksasi menuju new normal yakni hanya wilayah yang tergolong dalam zona hijau dan zona kuning.

"Sedangkan zona merah, tidak diizinkan melaksanakan relaksasi menuju new normal. Sejumlah sarana prasarana juga diatur penerapan protokol kesehatannya," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved