Pilkada Kaltara
Bukti Dukungan Hafid-Makinun Segera Diverifikasi Faktual, KPU Kaltara Bakal Minta Data LO
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan pihaknya segera mensosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2002 tentang tahapan Pilkada serentak 2020.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan pihaknya segera mensosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2002 tentang tahapan Pilkada serentak 2020.
Sosialisasi bakal menyasar partai politik, hingga bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.
"Kami juga bakal meminta data liaison officer (LO) atau penghubung dari balon perseorangan, mulai tingkat provinsi, kabupaten kota hingga desa.
Data LO balon perseorangan diperlukan untuk keperluan koordinasi, saat verifikasi faktual nantinya," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltim.co, Kamis (18/6/2020).
Suryanata menambahkan, pihaknya juga bakal melaksanakan bimbingan teknik (bimtek) terhadap penyelenggara pemilu Ad-hoc yang telah dilantik, dan diaktifkan kembali. Termasuk KPU kabupaten kota juga diharapkan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi.
"Kami akan melakukan supervisi selama tahapan verifikasi faktual nantinya. Yang jelas setiap tahapan harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga; BREAKING NEWS Seorang Perempuan di Bulungan Positif Corona, Jumlah Kasus Bertambah Jadi 42 Pasien
Baca juga; Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020, Berikut Tata Cara dan Lafadz Niat Salat Kusuf
Bac juga; Tara Basro dan Daniel Adnan Kompak Tulis Semesta Menyatukan dan Pamer Cincin di Jari Manis, Nikah?
Mantan komisioner KPU Bulungan itu menambahkan, KPU Kaltara telah memiliki pengalaman saat verifikasi calon anggota DPD lalu. "Pada verifikasi faktual nantinya akan dilakukan secara sensus terhadap bukti dukungan yang disetor oleh balon perseorangan.
Kalau misalnya pemilik bukti dukungan tidak berada di lokasi, akan dilakukan komunikasi dengan LO. Salah satu solusinya, LO yang akan menghadirkan pemilik bukti dukungan, lalu verifikator yang mendatangi sebelum menetapkan memenuhi syarat atau tidak," tuturnya.
Sekadar diketahui, syarat dukungan yang akan diverifikasi untuk balon gubernur, milik pasangan Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin. Hafid-Makinun memiliki 51.766 bukti dukungan yang akan diverifikasi faktual.
Yakni, sebanyak 9.923 bukti dukungan di Bulungan, Malinau 1.105, Tarakan 12.346, Tana Tidung 92, dan Nunukan 28.300.
Verifikasi faktual mulai dilaksanakan pada 24 Juni sampai 12 Juli mendatang. Pilgub Kaltara bakal dihelat pada 9 Desember mendatang. (Tribun Kaltim.co/Amiruddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/segera-verifikasi.jpg)